Semoga tulisan dibawah ini bisa bermanfaat bagi kaum muslim yang bingung akan fatwa haram MUI Jawa Timur. Sekarang tinggal niat kita sendiri, tidak mau antri di Perbankan karena kesibukan kita sehari-hari dengan membayar jasa penyedia di jalanan atau ikut Fatwa.MUI... Wallahu a’lam.. Dan tulisan ini diambil dua Sesion :
A. HUKUM JUAL BELI
B. MACAM MACAM RIBA
A. HUKUM JUAL BELI
1. Definisi, Klasifikasi, Pembagian dan Syarat Jual Beli
oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih & Prof.Dr.Shalah ash-Shawi
JUAL BELI DAN HUKUM-HUKUMNYA
Perdagangan adalah jual beli dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Penjualan merupakan transaksi paling kuat dalam dunia perniagaan bahkan secara umum adalah bagian yang terpenting dalam aktivitas usaha. Kalau asal dari jual beli adalah disyariatkan, sesungguhnya di antara bentuk jual beli ada juga yang diharamkan dan ada juga yang diperselisihkan hukumnya. Oleh sebab itu, menjadi satu kewajiban bagi seorang usahawan muslim untuk mengenal hal-hal yang menentukan sahnya usaha jual beli tersebut, dan mengenal mana yang halal dan mana yang haram dari kegiatan itu, sehingga ia betul-betul mengerti perso-alan. Dalam pembahasan ini penulis akan memaparkan beberapa persoalan yang berkaitan dengan masalah jual beli. Mari kita mengikuti pembahasan berikut ini:
DEFINISI JUAL-BELI
Jual beli secara etimologis artinya: Menukar harta dengan harta.(1) Secara terminologis artinya: Transaksi penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan. Sengaja diberi pengecualian “fasilitas” dan “kenikmatan”, agar tidak termasuk di dalamnya pe-nyewaan dan menikah.
(1) Jual beli adalah dua kata yang saling berlawanan Martina, namun masing-masing sering digunakan untuk arti kata yang lain secara bergantian. Oleh sebab itu, masing-masing dalam akad transaksi disebut sebagai pembeli dan penjual. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Dua orang yang berjual beli memiliki hak untuk menentukan pilihan, sebelum mereka berpindah dari lokasi jual beli.” Akan tetapi bila disebutkan secara umum, yang terbetik dalam hak adalah bahwa kata penjual diperuntukkan kepada orang yang mengeluarkan barang dagangan. Sementara pembeli adalah orang yang mengeluarkan bayaran. Penjual adalah yang mengeluarkan barang miliknya. Sementara pembeli adalah orang yang menjadikan barang itu miliknya dengan kompensasi pembayaran.
DISYARIATKANNYA JUAL-BELI
Jual beli disyariatkan berdasarkan konsensus kaum mus-limin. Karena kehidupan umat menusia tidak bisa tegak tanpa adanya jual beli. Allah berfirman:
“Dan Allah menghalalkan jual beli serta mengharamkan riba..” (Al-Baqarah: 275).
KLASIFIKASI JUAL BELI
Jual beli diklasifikasikan dalam banyak pembagian dengan sudut pandang yang berbeda-beda. Kami akan menyebutkan sebagian di antara pembagian tersebut:
1. Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Objek Dagangan
Ditinjau dari sisi ini jual beli dibagi menjadi tiga jenis: Pertama: Jual beli umum, yaitu menukar uang dengan barang. Kedua: Jual beli ash-sharf atau Money Changer, yakni penukaran uang dengan uang. Ketiga: Jual beli muqayadhah atau barter. Yakni menukar barang dengan barang.
2. Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Cara Standarisasi Harga
a). Jual beli Bargainal (Tawar-menawar). Yakni jual beli di mana penjual tidak memberitahukan modal barang yang dijualnya.
b). Jual beli amanah. Yakni jual beli di mana penjual mem-beritahukan harga modal jualannya. Dengan dasar jual beli ini, jenis jual beli tersebut terbagi lain menjadi tiga jenis lain:
- Jual beli murabahah. Yakni jual beli dengan modal dan ke-untungan yang diketahui.
- Jual beli wadhi”ah. yakni jual dengan harga di bawah modal dan jumlah kerugian yang diketahui.
- Jual beli tauliyah. Yakni jual beli dengan menjual barang dalam harga modal, tanpa keuntungan dan kerugian.
Sebagian ahli fiqih menambahkan lagi jenis jual beli yaitu jual beli isyrak dan mustarsal. Isyrak adalah menjual sebagian barang dengan sebagian uang bayaran. Sedang jual beli mustarsal adalah jual beli dengan harga pasar. Mustarsil adalah orang lugu yang tidak mengerti harga dan tawar menawar.
c). Jual beli muzayadah (lelang). Yakni jual beli dengan cara penjual menawarkan barang dagangannya, lalu para pembeli saling menawar dengan menambah jumlah pembayaran dari pembeli sebelumnya, lalu si penjual akan menjual dengan harga tertinggi dari para pembeli tersebut.
Kebalikannya disebut dengan jual beli munaqadhah (obral). Yakni si pembeli menawarkan diri untuk membeli barang dengan kriteria tertentu, lalu para penjual berlomba menawarkan dagang-annya, kemudian si pembeli akan membeli dengan harga ter-murah yang mereka tawarkan.
3. Pembagian Jual Beli Dilihat dari Cara Pembayaran
Ditinjau dari sisi ini, jual beli terbagi menjadi empat bagian:
- Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran secara langsung.
- Jual beli dengan pembayaran tertunda.
- Jual beli dengan penyerahan barang tertunda.
- Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda.
SYARAT-SYARAT SAH JUAL BELI
Agar jual beli dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, harus direalisasikan beberapa syaratnya terlebih dahulu. Ada yang berkaitan dengan pihak penjual dan pembeli, dan ada kaitan dengan objek yang diperjual-belikan.
Pertama: Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku, harus memiliki kompetensi dalam melakukan aktivitas itu, yakni dengan kondisi yang sudah akil baligh serta berkemampuan memilih. Tidak sah transaksi yang dilakukan anak kecil yang belum nalar, orang gila atau orang yang dipaksa.
Kedua: Yang berkaitan dengan objek jual belinya, yakni sebagai berikut:
a. Objek jual beli tersebut harus suci, bermanfaat, bisa dise-rahterimakan, dan merupakan milik penuh salah satu pihak.
Tidak sah menjualbelikan barang najis atau barang haram seperti darah, bangkai dan daging babi. Karena benda-benda ter-sebut menurut syariat tidak dapat digunakan. Di antara bangkai tidak ada yang dikecualikan selain ikan dan belalang. Dari jenis darah juga tidak ada yang dikecualikan selain hati (lever) dan limpa, karena ada dalil yang mengindikasikan demikian.
Juga tidak sah menjual barang yang belum menjadi hak milik, karena ada dalil yang menunjukkan larangan terhadap itu. Tidak ada pengecualian, melainkan dalam jual beli as-Salm. Yakni sejenis jual beli dengan menjual barang yang digambarkan kri-terianya secara jelas dalam kepemilikan, dibayar dimuka, yakni dibayar terlebih dahulu tetapi barang diserahterimakan bela-kangan. Karena ada dalil yang menjelaskan disyariatkannya jual beli ini.
Tidak sah juga menjual barang yang tidak ada atau yang ber-ada di luar kemampuan penjual untuk menyerahkannya seperti menjual Malaqih, Madhamin atau menjual ikan yang masih dalam air, burung yang masih terbang di udara dan sejenisnya. Malaqih adalah anak yang masih dalam tulang sulbi pejantan. Sementara madhamin adalah anak yang masih dalam tulang dada hewan be-tina.
Adapun jual beli fudhuliy yakni orang yang bukan pemilik barang juga bukan orang yang diberi kuasa, menjual barang milik orang lain, padahal tidak ada pemberian surat kuasa dari pemilik barang. Ada perbedaan pendapat tentang jual beli jenis ini. Na-mun yang benar adalah tergantung izin dari pemilik barang.
b. Mengetahui objek yang diperjualbelikan dan juga pemba-yarannya, agar tidak terkena faktor “ketidaktahuan” yang bisa termasuk “menjual kucing dalam karung”, karena itu dilarang.
c. Tidak memberikan batasan waktu. Tidak sah menjual barang untuk jangka masa tertentu yang diketahui atau tidak di-ketahui. Seperti orang yang menjual rumahnya kepada orang lain dengan syarat apabila sudah dibayar, maka jual beli itu diba-talkan. Itu disebut dengan “jual beli pelunasan”.
Sumber : Blog Abu Umamah
Oleh : Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin
Syariah Kajian Utama 28 - Februari - 2007 06:00:46
Mengembalikan uang yg dipinjam dgn jumlah lbh banyak inilah bentuk riba yg sering kita lihat di sekitar kita. Ternyata tdk hanya ini bentuk riba. Ada beberapa macam lagi bentuk riba dan bisa terjadi dlm beberapa transaksi. Apa saja itu?
Untuk memperjelas pembahasan riba perlu disebutkan secara detail tentang pembagian riba masalah-masalah yg terkait dengan dan perbedaan pendapat para ulama dlm masalah ini.
Riba ada beberapa macam:
1. Riba DainRiba ini disebut juga dgn riba jahiliyah sebab riba jenis inilah yg terjadi pada jaman jahiliyah.
Riba ini ada dua bentuk:
a. Penambahan harta sebagai denda dari penambahan tempo .
Misal: Si A hutang Rp 1 juta kepada si B dgn tempo 1 bulan. Saat jatuh tempo si B berkata: “Bayar hutangmu.” Si A menjawab: “Aku tdk punya uang. Beri saya tempo 1 bulan lagi dan hutang saya menjadi Rp 1.100.000.” Demikian seterusnya.
Sistem ini disebut dgn riba mudha’afah . Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً
“Hai orang2 yg beriman janganlah kamu memakan riba dgn berlipat ganda.”
b. Pinjaman dgn bunga yg dipersyaratkan di awal akad
Misalnya: Si A hendak berhutang kepada si B. mk si B berkata di awal akad: “Saya hutangi kamu Rp 1 juta dgn tempo satu bulan dgn pembayaran Rp 1.100.000.”
Riba jahiliyah jenis ini adl riba yg paling besar dosa dan sangat tampak kerusakannya. Riba jenis ini yg sering terjadi pada bank-bank dgn sistem konvensional yg terkenal di kalangan masyarakat dgn istilah “menganakkan uang.” Wallahul musta’an.
Faedah penting:
Termasuk riba dlm jenis ini adl riba qardh . Gambaran seseorang meminjamkan sesuatu kepada orang lain dgn syarat mengembalikan dgn yg lbh baik atau lbh banyak jumlahnya.
Misal: Seseorang meminjamkan pena seharga Rp. 1000 dgn syarat akan mengembalikan dgn pena yg seharga Rp. 5000. Atau meminjamkan uang seharga Rp 100.000 dan akan dikembalikan Rp 110.000 saat jatuh tempo.
Ringkas tiap pinjam meminjam yg mendatangkan keuntungan adl riba dgn argumentasi sebagai berikut:
1. Hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
“Setiap pinjaman yg membawa keuntungan adl riba.”
Hadits ini dha’if. dlm sanad ada Sawwar bin Mush’ab dia ini matruk . Lihat Irwa`ul Ghalil .
Namun para ulama sepakat sebagaimana yg dinukil oleh Ibnu Hazm Ibnu Abdil Barr dan para ulama lain bahwa tiap pinjam meminjam yg di dlm dipersyaratkan sebuah keuntungan atau penambahan kriteria atau penambahan nominal termasuk riba.
2. Tindakan tersebut termasuk riba jahiliyah yg telah lewat penyebutan dan termasuk riba yg diharamkan berdasarkan Al-Qur`an As-Sunnah dan ijma’ ulama.
3. Pinjaman yg dipersyaratkan ada keuntungan sangat bertentangan dgn maksud dan tujuan mulia dari pinjam meminjam yg Islami yaitu membantu mengasihi dan berbuat baik kepada saudara yg membutuhkan pertolongan. Pinjaman itu berubah menjadi jual beli yg mencekik orang lain. Meminjami orang lain Rp. 10.000 dibayar Rp. 11.000 sama dgn membeli Rp. 10.000 dibayar Rp. 11.000.
Ada beberapa kasus yg masuk pada kaidah ini di antaranya:
a. Misalkan seseorang berhutang kepada syirkah Rp 10.000.000 dgn bunga 0% dgn tempo 1 tahun. Namun pihak syirkah mengatakan: “Bila jatuh tempo namun hutang belum terlunasi mk tiap bulan akan dikenai denda 5%.”
Akad ini adl riba jahiliyah yg telah lewat penyebutannya. Dan cukup banyak syirkah atau yayasan yg menerapkan praktik semacam ini.
b. Meminjami seseorang sejumlah uang tanpa bunga utk modal usaha dgn syarat pihak yg meminjami mendapat prosentase dari laba usaha dan hutang tetap dikembalikan secara utuh.
Modus lain yg mirip adl memberikan sejumlah uang kepada seseorang utk modal usaha dgn syarat tiap bulan dia mendapatkan –misalnya– Rp 1 juta baik usahanya untung atau rugi.
Sistem ini yg banyak terjadi pada koperasi BMT bahkan bank-bank syariah pun menerapkan sistem ini dgn istilah mudharabah .
Mudharabah yg syar’i adalah: Misalkan seseorang memberikan modal Rp. 10 juta utk modal usaha dgn ketentuan pemodal mendapatkan 50% atau 40% atau 30% dari laba hasil usaha. Bila menghasilkan laba mk dia mendapatkan dan bila ternyata rugi mk kerugian itu ditanggung bersama . Hal ini sebagaimana yg dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dgn orang Yahudi Khaibar. Wallahul muwaffiq.
Adapun transaksi yg dilakukan oleh mereka pada hakekat adl riba dain/qardh ala jahiliyah yg dikemas dgn baju indah nan Islami bernama mudharabah. Wallahul musta’an.
c. Mengambil keuntungan dari barang yg digadaikan
Misal: Si A meminjam uang Rp 10 juta kepada si B dgn menggadaikan sawah seluas 05 ha. Lalu pihak pegadaian memanfaatkan sawah tersebut mengambil hasil dan apa yg ada di dlm sampai si A bisa mengembalikan hutangnya. Tindakan tersebut termasuk riba namun dikecualikan dlm dua hal:
1. Bila barang yg digadaikan itu perlu pemeliharaan atau biaya mk barang tersebut bisa dimanfaatkan sebagai ganti pembiayaan. Misal yg digadaikan adl seekor sapi dan pihak pegadaian harus mengeluarkan biaya utk pemeliharaan. mk pihak pegadaian boleh memerah susu dari sapi tersebut sebagai ganti biaya perawatan. Dalil hadits riwayat Al-Bukhari dlm Shahih- dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُوْنًا، وَلَبَنُ الدُّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا
“Kendaraan yg tergadai boleh dinaiki nafkah dan susu hewan yg tergadai dapat diminum nafkahnya.”
2. Tanah sawah yg digadai akan mengalami kerusakan bila tdk ditanami mk pihak pegadaian bisa melakukan sistem mudharabah syar’i dgn pemilik tanah sesuai kesepakatan yg umum berlaku di kalangan masyarakat setempat tanpa ada rasa sungkan. Misal yg biasa berlaku adl 50%. Bila sawah yg ditanami pihak pegadaian tadi menghasilkan mk pemilik tanah dapat 50%. Namun bila si pemilik tanah merasa tdk enak krn dihutangi lalu dia hanya mengambil 25% saja mk ini tdk diperbolehkan. Wallahu a’lam bish-shawab.
Riba Fadhl
Definisi adl ada tafadhul pada dua perkara yg diwajibkan secara syar’i ada tamatsul padanya.
Riba jenis ini diistilahkan oleh Ibnul Qayyim dgn riba khafi sebab riba ini merupakan pintu menuju riba nasi`ah.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum riba fadhl. Yang rajih tanpa keraguan lagi adl pendapat jumhur ulama bahwa riba fadhl adl haram dgn dalil yg sangat banyak. Di antaranya:
1. Hadits ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim:
لاَ تَبِيْعُوا الدِّيْنَارَ بِالدِّيْنَارَيْنِ وَلاَ الدِّرْهَمَ بِالدِّرْهَمَيْنِ
“Jangan kalian menjual satu dinar dgn dua dinar jangan pula satu dirham dgn dua dirham.”
Juga hadits-hadits yg semakna dgn itu di antaranya:
a. Hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu yg muttafaq ‘alaih.
b. Hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim.
Juga hadits yg diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Abu Hurairah Sa’d bin Abi Waqqash Abu Bakrah Ma’mar bin Abdillah dan lain-lain yg menjelaskan tentang keharaman riba fadhl tersebut dlm Ash-Shahihain atau salah satunya.
Adapun dalil pihak yg membolehkan adl hadits Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu:
إِنَّمَا الرِّبَا فِي النَّسِيْئَةِ
“Sesungguh riba itu hanya pada nasi`ah .”
Maka ada beberapa jawaban di antaranya:
a. Makna hadits ini adl tdk ada riba yg lbh keras keharaman dan diancam dgn hukuman keras kecuali riba nasi`ah. Sehingga yg ditiadakan adl kesempurnaan bukan wujud asal riba.
b. Hadits tersebut dibawa kepada pengertian: Bila jenis berbeda mk diperbolehkan tafadhul dan diharamkan ada nasi`ah.
Ini adl jawaban Al-Imam Asy-Syafi’i disebutkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dari guru Sulaiman bin Harb. Jawaban ini pula yg dirajihkan oleh Al-Imam Ath-Thabari Al-Imam Al-Baihaqi Ibnu Abdil Barr Ibnu Qudamah dan sejumlah ulama besar lainnya.
Jawaban inilah yg mengompromikan antara hadits yg dzahir bertentangan. Wallahul muwaffiq.
Riba Nasi`ah
Yaitu ada tempo pada perkara yg diwajibkan secara syar’i ada taqabudh .
Riba ini diistilahkan oleh Ibnul Qayyim dgn riba jali dan para ulama sepakat tentang keharaman riba jenis ini dgn dasar hadits Usamah bin Zaid di atas. Banyak ulama yg membawakan ada kesepakatan akan haram riba jenis ini.
Riba fadhl dan riba nasi`ah diistilahkan oleh para fuqaha dgn riba bai’ .
Kaidah Seputar Dua Jenis Riba
1. Perkara yg diwajibkan secara syar’i ada tamatsul mk tdk boleh ada unsur tafadhul pada sebab bisa terjatuh pada riba fadhl. Misal: Tidak boleh menjual 1 dinar dgn 2 dinar atau 1 kg kurma dgn 15 kg kurma.
2. Perkara yg diwajibkan ada tamatsul mk diharamkan ada nasi`ah sebab bisa terjatuh pada riba nasi`ah dan fadhl bila barang satu jenis. Misal: Tidak boleh menjual emas dgn emas secara tafadhul demikian pula tdk boleh ada unsur nasi`ah.
3. Bila barang dari jenis yg berbeda mk disyaratkan taqabudh saja yakni boleh tafadhul namun tdk boleh nasi`ah. Misal menjual emas dgn perak atau kurma dgn garam. Transaksi ini boleh tafadhul namun tdk boleh nasi`ah.
Ringkasnya:
a. Beli emas dgn emas secara tafadhul berarti terjadi riba fadhl.
b. Beli emas dgn emas secara tamatsul namun dgn nasi`ah mk terjadi riba nasi`ah.
c. Beli emas dgn emas secara tafadhul dan nasi`ah mk terjadi kedua jenis riba yaitu fadhl dan nasi`ah.
Hal ini berlaku pada barang yg sejenis. Adapun yg berbeda jenis hanya terjadi riba nasi`ah saja sebab tdk disyaratkan tamatsul namun hanya disyaratkan taqabudh. Wallahu a’lam.
Untuk lbh memahami masalah ini kita perlu menglasifikasikan barang-barang yg terkena riba yaitu emas perak kurma burr sya’ir dan garam menjadi dua bagian:
Bagian pertama: emas perak .
Bagian kedua: kurma burr sya’ir dan garam.
Keterangannya:
1. Masing-masing dari keenam barang di atas disebut satu jenis; jenis emas jenis perak jenis mata uang jenis kurma demikian seterusnya. Kaidahnya: bila jual beli barang sejenis misal emas dgn emas kurma dgn kurma dst mk diwajibkan ada dua hal: tamatsul dan taqabudh.
2. Jual beli lain jenis pada bagian pertama atau bagian kedua hanya disyaratkan taqabudh dan boleh tafadhul.
Misal emas dgn perak atau sebalik emas dgn mata uang atau sebalik perak dgn mata uang atau sebaliknya. Ini utk bagian pertama.
Misal utk bagian kedua: Kurma dgn burr atau sebalik sya’ir dgn garam atau sebalik kurma dgn sya’ir kurma dgn garam atau sebaliknya.
Dalil dua keterangan ini adl hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu yg diriwayatkan oleh Muslim . Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَجْنَاسُ فَبِيْعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas dgn emas perak dgn perak burr dgn burr sya’ir dgn sya’ir kurma dgn kurma garam dgn garam harus semisal dgn semisal tangan dgn tangan . Namun bila jenis-jenis ini berbeda mk juallah terserah kalian bila tangan dgn tangan .”
3. Jual beli bagian pertama dgn bagian kedua atau sebalik diperbolehkan tafadhul dan nasi`ah .
Misal membeli garam dgn uang kurma dgn uang dan seterusnya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama yg dinukil oleh Ibnul Mundzir Ibnu Hazm Ibnu Qudamah Nashr Al-Maqdisi Al-Imam An-Nawawi dan sejumlah ulama lain. Dalil mereka adl sistem salam yaitu menyerahkan uang di awal akad utk barang tertentu dgn sifat tertentu dgn timbangan tertentu dan diserahkan pada tempo tertentu.
Telah maklum bahwa alat bayar masa itu adl dinar dan dirham dan barang yg sering diminta adl kurma atau sya’ir atau burr .
Di antara dalil juga adl hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
إِنَّ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُوْدِيٍّ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيْدٍ
“Bahwasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudi dan menggadaikan baju perang dari besi kepadanya.”
Makanan yg Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beli di sini adl sya’ir sebagaimana lafadz lain dari riwayat di atas dlm keadaan beliau tdk punya uang . Beliau mengambil barang itu secara tempo dgn menggadaikan baju besinya. Wallahu a’lam.
Ash-SharfAsh-sharf secara bahasa berarti memindah dan mengembalikan. Sedangkan secara istilah fuqaha definisi ash-sharf adl jual beli alat bayar dgn alat bayar sejenis atau beda jenis.
Ulama Syafi’iyyah dan yg lain membedakan: bila sejenis disebut murathalah dan bila beda jenis disebut ash-sharf.
Adapun mata uang dgn mata uang lbh dominan disebut ash-sharf.
Telah dijelaskan di atas bahwa naqd adl salah satu bagian dari dua bagian hasil klasifikasi barang-barang jenis riba. Telah dijelaskan pula bahwa bila terjadi jual beli sesama jenis mk harus tamatsul dan taqabudh dan bila lain jenis harus taqabudh boleh tafadhul.
Yang perlu dipahami adl bahwa masing-masing mata uang yg beredar di dunia ini adl jenis tersendiri . Sehingga bila terjadi tukar-menukar uang sejenis haruslah taqabudh dan tamatsul. Misal uang Rp. 100.00000 ditukar dgn pecahan Rp. 10.00000 mk nominal harus sama. Bila tdk berarti terjatuh dlm riba fadhl. Selain itu juga harus serah terima di tempat. Bila tdk berarti terjatuh dlm riba nasi`ah. Bila tdk tamatsul dan tdk taqabudh berarti terjatuh dlm riba fadhl dan riba nasi`ah sekaligus.
Namun bila mata uang berlainan jenis mk harus taqabudh dan boleh tafadhul. Misal 1 dolar bernilai Rp. 10.00000 bisa ditukar Rp. 9.50000 atau Rp. 10.50000 namun harus serah terima di tempat. Wallahu a’lam.
Masalah 1: Taqabudh dlm bab ash-sharf adl syarat sah.
Ini adl pendapat mayoritas besar ulama bahkan dinukilkan ada ijma’.
Namun Ibnu ‘Ulayyah berpendapat boleh berpisah tanpa taqabudh sebagaimana dinukil oleh Al-Imam An-Nawawi.
Dalil jumhur ulama adalah:
1. Hadits Al-Bara` bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhum:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالْوَرِقِ دَيْنًا
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli emas dgn perak secara hutang.”
2. Hadits Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu dia berkata:
أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْتَرِيَ الْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْنَا وَنَشْتَرِيَ الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ كَيْفَ شِئْنَا يَدًا بِيَدٍ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami utk membeli perak dgn emas sekehendak kami dan membeli emas dgn perak sekehendak kami bila tangan dgn tangan .”
Dengan dasar di atas mk tdk boleh jual-beli emas dgn perak dgn sistem tempo bila alat bayar adl mata uang. Begitu pula tdk boleh jual-beli mata uang secara tempo bila alat bayar adl emas atau perak. Ini adl fatwa para ulama kontemporer. Wallahul muwaffiq.
Masalah 2: Apakah taqabudh harus segera ataukah boleh ada masa jeda?Yang rajih dari pendapat para ulama adl pendapat jumhur bahwa taqabudh itu boleh tarakhi walaupun sehari dua hari atau tiga hari ataupun berpindah tempat selama kedua pihak masih belum berpisah. Dalil adl sebagai berikut:
1. Disebutkan dlm Ash-Shahihain bahwa Malik bin Aus bin Hadatsan radhiyallahu ‘anhu datang sambil berkata: “Siapa yg mau menukar dirham?” mk Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu berkata –dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berada di sisinya–: “Tunjukkan kepadaku emasmu kemudian nanti engkau datang lagi setelah pembantuku datang lalu aku berikan perak kepadamu.” ‘Umar radhiyallahu ‘anhu pun menimpali: “Tidak boleh. Demi Allah engkau berikan perak kepada atau engkau kembalikan emasnya.”
Dalam lafadz Al-Bukhari disebutkan: Thalhah pun mengambil emas tersebut lalu dia bolak-balikkan di telapak tangan dan berkata: “Nanti hingga pembantuku datang dari hutan.” ‘Umar lalu berkata: “Demi Allah engkau tdk boleh berpisah dengan sampai engkau mengambil .” ‘Umar kemudian menyebutkan hadits:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ
“Emas dgn emas adl riba kecuali ha` dgn ha` .”
2. Ucapan ‘Umar dgn sanad yg shahih: “Bila salah seorang dari kalian melakukan ash-sharf dgn teman mk janganlah berpisah dengan hingga dia mengambilnya. Bila dia meminta tunggu hingga masuk rumah jangan beri dia masa tunggu tadi. Sebab saya khawatir engkau terkena riba.”
Pendapat ini dirajihkan oleh Al-Imam Asy-Syaukani dlm An-Nail. Wallahu a’lam.
Yang dimaksud dgn majelis akad adl tempat jual beli baik kedua berjalan berdiri duduk atau dlm kendaraan. Sementara yg dimaksud dgn berpisah di sini adl pisah badan dan hal itu kembali kepada kebiasaan masyarakat setempat .
Bila pihak money changer tdk punya sisa uang dan harus pergi ke tempat lain mk pihak penukar/pembeli wajib mengiringi ke mana dia pergi hingga terjadi taqabudh di tempat yg dituju dan menyempurnakan sisa kekurangannya. Wallahul muwaffiq.
Masalah 3: Bila sebagian uang telah diterima dan sisa tertunda apakah sah akad tukar-menukarnya/ akad ash-sharfnya?Pendapat Al-Imam Malik Al-Imam Asy-Syafi’i dan kalangan Azh-Zhahiriyyah menyatakan: Bila sharf tdk dapat diserahterimakan seluruh mk akadpun harus batal seluruhnya.
Sementara Abu Hanifah dan dua murid serta satu sisi pendapat yg dikuatkan dlm madzhab Hanbali menyatakan: Yang sudah diterima akad sah sementara yg belum diterima akad tdk sah.
Yang rajih insya Allah adl pendapat kedua dan ini yg dikuatkan An-Nawawi serta Ar-Ruyani dari kalangan Syafi’iyyah. Sebab hukum itu berjalan bersama dgn ‘illat . Bila terpenuhi persyaratan sah mk akad pun sah wallahu a’lam. Pendapat ini juga dirajihkan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.
Masalah 4: Apakah ada khiyar dlm bab ash-sharf?Adapun khiyar majlis jumhur ulama berpendapat bahwa khiyar majlis dlm bab ash-sharf itu ada. Selama dlm majlis akad kedua belah pihak dapat menggagalkan akad hingga kedua saling berpisah.
Mereka berhujjah dgn hadits Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
“Penjual dan pembeli khiyar selama kedua belum berpisah.”
Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah.
Adapun tentang khiyar syarat misal menukar dolar dgn rupiah lalu sang penukar mengatakan: “Dengan syarat saya punya hak khiyar selama tiga hari. Bila tdk cocok mk saya kembalikan lagi” mk jumhur berpendapat bahwa bila dlm perkara yg dipersyaratkan ada taqabudh seperti bab ash-sharf mk tdk boleh.
Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah.
Masalah ini perlu perincian:
1. Bila dia sudah melakukan akad jual-beli dgn sempurna lalu minta syarat mk lbh baik dia tinggalkan walaupun secara dalil tdk ada yg melarang krn sudah ada taqabudh dlm akad.
2. Bila dia bawa barang terlebih dahulu sebelum terjadi akad lalu bermusyawarah dgn keluarga atau yg lain setelah itu dia melakukan transaksi dgn taqabudh mk tdk mengapa.
Ini adl solusi terbaik yg disampaikan oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. Wallahu a’lam.
Masalah 5: Akad ash-sharf via telepon dan yg semisalnya.
Masalah ini perlu perincian:
1. Bila yg dimaukan hanya memesan barang atau semacam janji utk membeli barang tanpa akad yg sempurna mk diperbolehkan. Karena ‘pesan’ atau ‘janji’ tidaklah termasuk akad jual beli. Sang penjual punya hak menjual kepada orang lain dan sang pembeli punya hak utk membatalkan ‘janji’ itu. Demikian pendapat Ibnu Hazm Ibnu Rusyd dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah dan inilah pendapat yg shahih. Sementara Al-Imam Malik memakruhkannya.
2. Bila yg dimaksud adl akad jual-beli secara sempurna mk hukum haram sebab tdk ada unsur taqabudh. Dan ini merupakan riba nasi`ah. Demikian fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah.
Masalah 6: Uang muka dlm bab ash-sharf.
Bila yg diinginkan dgn uang muka/downpayment adl transaksi secara sempurna mk hukum haram krn tdk ada unsur taqabudh. Sedangkan bila yg diinginkan adl amanah atau simpanan lalu penyerahan pembayaran total dilakukan pada saat akad serah terima barang mk hal ini tdk mengapa. Wallahu a’lam.
Masalah 7: Apakah disyaratkan ada barang di tempat dlm bab ash-sharf?
Pendapat yg rajih adl pendapat jumhur ulama yg menyatakan bahwa diperbolehkan akad ash-sharf walaupun tdk ada barang di tempat atau barang dikirimkan setelah itu atau dgn meminjam kepada orang lain dan kemudian diserahkan. Yang penting adl ada taqabudh dlm majelis akad sebelum berpisah.
Hujjah mereka adl bahwa yg dipersyaratkan dlm bab ash-sharf adl taqabudh dan hal itu telah terjadi dlm transaksi di atas. Wallahu a’lam.
Hiwalah Mashrafiyyah
Gambaran seseorang datang ke money changer ingin mengirim sejumlah uang ke Yaman –misalnya–. Masalah ini mempunyai dua keadaan:
1. Orang yg dikirimi menerima mata uang yg sama. Misal dari Indonesia mengirimkan uang 1000 dolar ke Yaman. Pihak penerima di Yaman menerima dgn mata uang yg sama.
Para ulama memasukkan keadaan ini ke dlm salah satu masalah berikut:
a. Masalah hiwalah secara fiqih
b. Masalah ijarah
c. Sesuatu yg dahulu dikenal dgn istilah saftajah.
Keadaan ini diperbolehkan.
2. Pihak yg dikirimi menerima dlm bentuk mata uang yg berbeda. Misal dari Indonesia mengirim uang Rp. 10 juta ke Yaman. Sedangkan pihak penerima di Yaman menerima dlm bentuk uang 900 dolar .
Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama kontemporer:
Sebagian mereka melarang krn keadaan ini mengandung unsur hiwalah dan ash-sharf padahal dlm ash-sharf disyaratkan ada taqabudh. Sedangkan pada keadaan di atas tdk ada unsur taqabudh.
Ini adl fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan dan dzahir fatwa Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. Ini juga fatwa Syaikhuna Yahya Al-Hajuri hafizhahullah.
Mayoritas ulama kontemporer berfatwa tentang kebolehan krn kebutuhan dan keadaan darurat.
Namun tdk diragukan lagi bahwa yg lbh selamat bagi agama seseorang dan sebagai upaya menghindari pintu riba adl dia tdk melakukan transaksi seperti ini.
Para ulama memberikan beberapa solusi di antaranya:1. Mensyaratkan kepada pihak penyelenggara jasa transfer utk mengirimkan mata uang yg sama ke tempat yg dituju. Dan ini mungkin dilakukan dgn cara memberikan uang jasa kepada mereka.
2. Menukar mata uang terlebih dahulu baru dia kirim dgn mata uang yg diinginkan.
Misal seseorang mempunyai uang Rp. 10 juta hendak dikirim ke Arab Saudi dlm bentuk real. mk dia tukar terlebih dahulu uang rupiah itu dgn real Saudi baru dia minta pihak penyelenggara jasa mengirimkan dlm bentuk real Saudi. Bila dia telah yakin akan sampai di Arab Saudi dlm bentuk real namun ternyata sampai dlm bentuk rupiah mk tdk mengapa bagi penerima utk mengambil rupiah itu krn keadan darurat. Wallahu a’lam.
Masalah 8: Bagaimana bila sebuah mata uang tdk bisa keluar dari negeri krn larangan pemerintah setempat atau krn tdk ada nilai di luar negeri?
Misal seseorang mempunyai sejumlah uang real Saudi dan hendak mengirimkan ke Indonesia dlm bentuk rupiah. Dia ingin menukar real Saudi dgn rupiah namun krn rupiah jatuh tdk ada satupun money changer yg mau. Solusi adalah:
1. Dia langsung mengirim dlm bentuk real Saudi ke Indonesia. Penerima di Indonesia menerima real tersebut kemudian ditukar dgn rupiah di Indonesia.
2. Atau bila real Saudi tdk bisa keluar mk dia tukar real dgn dolar –misalnya– lalu dia kirimkan dolar ke Indonesia. Penerima di Indonesia menerima dlm bentuk dolar kemudian ditukar dgn rupiah di Indonesia.
Wallahul muwaffiq.
Penggunaan Cek dlm Ash-Sharf
Dari permasalahan hiwalah mashrafiyyah di atas muncul masalah kontemporer yg sangat masyhur yaitu menggunakan kertas cek dlm bab ash-sharf baik dlm jual beli emas dan perak maupun tukar-menukar mata uang dgn cek.
Permasalahan ini dibahas oleh para ulama khusus dlm hal cek resmi yg diakui atau dikeluarkan oleh pihak bank. Adapun cek palsu atau yg tdk diakui pihak bank mk jelas larangannya.
Para ulama berbeda pandangan dlm masalah ini. Jumhur ulama berpendapat bahwa dlm masalah ash-sharf atau yg dipersyaratkan ada taqabudh tdk boleh ada hiwalah .
Dalam masalah cek apakah sudah terjadi taqabudh yg hakiki ataukah tidak?
Sebagian ulama masa kini semisal Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berpendapat bahwa muamalah jual beli emas dan perak atau mata uang menggunakan cek adl tdk boleh. Karena cek bukanlah taqabudh hakiki melainkan hanya bukti hiwalah saja. Terbukti bila cek tersebut hilang dia bisa minta lagi cek dgn nominal yg sama. Namun beliau mengecualikan cek yg resmi dari bank mk tdk mengapa asalkan sang penjual yg menerima cek dari pembeli langsung menghubungi bank dan mengatakan: “Biarkan uang itu sebagai simpanan di situ.”
Ulama yg melarang beralasan dgn beberapa hal sebagai berikut:
1. Bila cek itu rusak atau hilang sebelum uang dgn nominal yg tercantum itu diambil mk sang pemegang cek akan kembali kepada yg memberi cek. Bila cek tersebut adl serah terima hakiki layak mata uang niscaya dia tdk akan kembali ketika hilang atau rusak.
2. Terkadang cek tersebut ditarik tanpa nominal mk jelas tdk ada serah terima yg hakiki.
3. Terkadang pula orang yg menukar cek ditolak sehingga juga tdk ada serah terima yg hakiki.
4. Cek tdk termasuk kertas alat bayar layak mata uang namun hanya kertas yg berisikan nominal mata uang.
Sementara itu mayoritas ulama dan fuqaha zaman ini serta para pakar ekonomi berpendapat bahwa cek mengandung qabdh yg sempurna lagi hakiki sehingga dapat bertransaksi menggunakan cek dlm bab ash-sharf. Alasan mereka adl sebagai berikut:
1. Sesungguh dlm syariat disebutkan masalah qabdh namun tdk ditentukan batasannya. Tidak pula diikat dgn kriteria tertentu. Rujukan hukum-hukum yg bersifat umum seperti ini adl kebiasaan setempat. Sementara secara kebiasaan yg terjadi di kalangan pebisnis cek adl serah terima yg sempurna terhadap apa yg terkandung di dalamnya.
2. Cek yg resmi dan diakui tidaklah akan dikeluarkan kecuali setelah diyakini ada debet-kredit pemilik cek pada sebuah bank. Dan ini yg dimaksud dgn hiwalah dlm fiqih Islami .
3. Keadaan darurat membuat cek tersebut dijadikan sebagai serah terima yg hakiki. Kaidah ini ada dlm syariat yaitu: “Keadaan darurat membolehkan perkara yg haram” “Kebutuhan yg umum memiliki hukum darurat” “Kesulitan mendatangkan kemudahan” “Bila perkara menjadi sempit mk datanglah keluasan.” Kaidah-kaidah seperti ini diambil dari kemudahan-kemudahan Islam yg tertuang dlm banyak dalil di antaranya:
إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا
“Sesungguh bersama kesusahan ada kemudahan.”
Juga ayat:
يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki utk kemudahan bagi kalian dan tdk menghendaki kesukaran bagi kalian.”
4. Memudahkan perjalanan bisnis dan mengurangi resiko serta penjagaan terhadap harta benda yg dapat memotivasi para pebisnis utk melangsungkan bisnis dan menunjukkan kemudahan-kemudahan Islam.
Pendapat ini adl kesepakatan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami pada Rabithah ‘Alam Islami yg dipimpin oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz. Juga pada fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah yg diketuai Asy-Syaikh Ibnu Baz yg beranggotakan Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi Asy-Syaikh Ibnu Qu’ud dan Asy-Syaikh Al-Ghudayyan. Mereka beralasan krn kebutuhan umum.
Bila menilik kepada dalil-dalil syar’i mk yg rajih adl pendapat yg melarang. Namun dari sisi kebutuhan dan keadaan yg darurat mk diperbolehkan. Oleh krn itu hendak seorang muslim tdk bermuamalah dgn cara ini kecuali dlm keadaan darurat saja. Wallahul muwaffiq.
Jual-beli Valas
Dari uraian-uraian di atas kita dapat memahami hukum jual-beli valas secara syar’i dgn penjabaran sebagai berikut:
1. Bila jual-beli valas dari mata uang sejenis misal dolar dgn dolar mk disyaratkan ada tamatsul dan taqabudh.
2. Bila dari jenis mata uang yg berbeda misal rupiah dgn dolar atau dolar dgn poundsterling hanya disyaratkan ada taqabudh.
Dengan dasar kaidah di atas maka:
a. Tidak mengapa menanti naik-turun kurs sebuah mata uang yg dikehendaki bila terpenuhi persyaratan secara syar’i di atas ketika transaksi.
b. Tidak diperbolehkan transaksi via transfer ATM atau sejenis sebab tdk terjadi taqabudh yg disyaratkan.
c. Tidak boleh terjadi pertaruhan berbau judi dlm jual beli valas.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Demikian penjelasan ringkas seputar masalah riba. Sebenar masih banyak permasalahan yg perlu diangkat namun krn keterbatasan lembar majalah ini mk kami cukupkan sampai di sini. Selebih dapat merujuk karya-karya para ulama dlm masalah ini. Semoga bermanfaat.
Wallahul muwaffiq.
Maraji’:
1. Syarhul Buyu’ hal. 124 dst
2. Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah juz 13 14 dan 15
3. Hasyiyah As-Sindi ‘ala Sunan An-Nasa`i
4. As-Sunnah karya Al-Marwazi
1 Namun jumhur ulama melarang ada hiwalah dlm bab ash-sharf .
Sumber: www.asysyariah.com
Sumber : Blog Abu Umamah
B. MACAM MACAM RIBA
Oleh : Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin
Syariah Kajian Utama 28 - Februari - 2007 06:00:46
Mengembalikan uang yg dipinjam dgn jumlah lbh banyak inilah bentuk riba yg sering kita lihat di sekitar kita. Ternyata tdk hanya ini bentuk riba. Ada beberapa macam lagi bentuk riba dan bisa terjadi dlm beberapa transaksi. Apa saja itu?
Untuk memperjelas pembahasan riba perlu disebutkan secara detail tentang pembagian riba masalah-masalah yg terkait dengan dan perbedaan pendapat para ulama dlm masalah ini.
Riba ada beberapa macam:
1. Riba DainRiba ini disebut juga dgn riba jahiliyah sebab riba jenis inilah yg terjadi pada jaman jahiliyah.
Riba ini ada dua bentuk:
a. Penambahan harta sebagai denda dari penambahan tempo .
Misal: Si A hutang Rp 1 juta kepada si B dgn tempo 1 bulan. Saat jatuh tempo si B berkata: “Bayar hutangmu.” Si A menjawab: “Aku tdk punya uang. Beri saya tempo 1 bulan lagi dan hutang saya menjadi Rp 1.100.000.” Demikian seterusnya.
Sistem ini disebut dgn riba mudha’afah . Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً
“Hai orang2 yg beriman janganlah kamu memakan riba dgn berlipat ganda.”
b. Pinjaman dgn bunga yg dipersyaratkan di awal akad
Misalnya: Si A hendak berhutang kepada si B. mk si B berkata di awal akad: “Saya hutangi kamu Rp 1 juta dgn tempo satu bulan dgn pembayaran Rp 1.100.000.”
Riba jahiliyah jenis ini adl riba yg paling besar dosa dan sangat tampak kerusakannya. Riba jenis ini yg sering terjadi pada bank-bank dgn sistem konvensional yg terkenal di kalangan masyarakat dgn istilah “menganakkan uang.” Wallahul musta’an.
Faedah penting:
Termasuk riba dlm jenis ini adl riba qardh . Gambaran seseorang meminjamkan sesuatu kepada orang lain dgn syarat mengembalikan dgn yg lbh baik atau lbh banyak jumlahnya.
Misal: Seseorang meminjamkan pena seharga Rp. 1000 dgn syarat akan mengembalikan dgn pena yg seharga Rp. 5000. Atau meminjamkan uang seharga Rp 100.000 dan akan dikembalikan Rp 110.000 saat jatuh tempo.
Ringkas tiap pinjam meminjam yg mendatangkan keuntungan adl riba dgn argumentasi sebagai berikut:
1. Hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
“Setiap pinjaman yg membawa keuntungan adl riba.”
Hadits ini dha’if. dlm sanad ada Sawwar bin Mush’ab dia ini matruk . Lihat Irwa`ul Ghalil .
Namun para ulama sepakat sebagaimana yg dinukil oleh Ibnu Hazm Ibnu Abdil Barr dan para ulama lain bahwa tiap pinjam meminjam yg di dlm dipersyaratkan sebuah keuntungan atau penambahan kriteria atau penambahan nominal termasuk riba.
2. Tindakan tersebut termasuk riba jahiliyah yg telah lewat penyebutan dan termasuk riba yg diharamkan berdasarkan Al-Qur`an As-Sunnah dan ijma’ ulama.
3. Pinjaman yg dipersyaratkan ada keuntungan sangat bertentangan dgn maksud dan tujuan mulia dari pinjam meminjam yg Islami yaitu membantu mengasihi dan berbuat baik kepada saudara yg membutuhkan pertolongan. Pinjaman itu berubah menjadi jual beli yg mencekik orang lain. Meminjami orang lain Rp. 10.000 dibayar Rp. 11.000 sama dgn membeli Rp. 10.000 dibayar Rp. 11.000.
Ada beberapa kasus yg masuk pada kaidah ini di antaranya:
a. Misalkan seseorang berhutang kepada syirkah Rp 10.000.000 dgn bunga 0% dgn tempo 1 tahun. Namun pihak syirkah mengatakan: “Bila jatuh tempo namun hutang belum terlunasi mk tiap bulan akan dikenai denda 5%.”
Akad ini adl riba jahiliyah yg telah lewat penyebutannya. Dan cukup banyak syirkah atau yayasan yg menerapkan praktik semacam ini.
b. Meminjami seseorang sejumlah uang tanpa bunga utk modal usaha dgn syarat pihak yg meminjami mendapat prosentase dari laba usaha dan hutang tetap dikembalikan secara utuh.
Modus lain yg mirip adl memberikan sejumlah uang kepada seseorang utk modal usaha dgn syarat tiap bulan dia mendapatkan –misalnya– Rp 1 juta baik usahanya untung atau rugi.
Sistem ini yg banyak terjadi pada koperasi BMT bahkan bank-bank syariah pun menerapkan sistem ini dgn istilah mudharabah .
Mudharabah yg syar’i adalah: Misalkan seseorang memberikan modal Rp. 10 juta utk modal usaha dgn ketentuan pemodal mendapatkan 50% atau 40% atau 30% dari laba hasil usaha. Bila menghasilkan laba mk dia mendapatkan dan bila ternyata rugi mk kerugian itu ditanggung bersama . Hal ini sebagaimana yg dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dgn orang Yahudi Khaibar. Wallahul muwaffiq.
Adapun transaksi yg dilakukan oleh mereka pada hakekat adl riba dain/qardh ala jahiliyah yg dikemas dgn baju indah nan Islami bernama mudharabah. Wallahul musta’an.
c. Mengambil keuntungan dari barang yg digadaikan
Misal: Si A meminjam uang Rp 10 juta kepada si B dgn menggadaikan sawah seluas 05 ha. Lalu pihak pegadaian memanfaatkan sawah tersebut mengambil hasil dan apa yg ada di dlm sampai si A bisa mengembalikan hutangnya. Tindakan tersebut termasuk riba namun dikecualikan dlm dua hal:
1. Bila barang yg digadaikan itu perlu pemeliharaan atau biaya mk barang tersebut bisa dimanfaatkan sebagai ganti pembiayaan. Misal yg digadaikan adl seekor sapi dan pihak pegadaian harus mengeluarkan biaya utk pemeliharaan. mk pihak pegadaian boleh memerah susu dari sapi tersebut sebagai ganti biaya perawatan. Dalil hadits riwayat Al-Bukhari dlm Shahih- dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُوْنًا، وَلَبَنُ الدُّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا
“Kendaraan yg tergadai boleh dinaiki nafkah dan susu hewan yg tergadai dapat diminum nafkahnya.”
2. Tanah sawah yg digadai akan mengalami kerusakan bila tdk ditanami mk pihak pegadaian bisa melakukan sistem mudharabah syar’i dgn pemilik tanah sesuai kesepakatan yg umum berlaku di kalangan masyarakat setempat tanpa ada rasa sungkan. Misal yg biasa berlaku adl 50%. Bila sawah yg ditanami pihak pegadaian tadi menghasilkan mk pemilik tanah dapat 50%. Namun bila si pemilik tanah merasa tdk enak krn dihutangi lalu dia hanya mengambil 25% saja mk ini tdk diperbolehkan. Wallahu a’lam bish-shawab.
Riba Fadhl
Definisi adl ada tafadhul pada dua perkara yg diwajibkan secara syar’i ada tamatsul padanya.
Riba jenis ini diistilahkan oleh Ibnul Qayyim dgn riba khafi sebab riba ini merupakan pintu menuju riba nasi`ah.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum riba fadhl. Yang rajih tanpa keraguan lagi adl pendapat jumhur ulama bahwa riba fadhl adl haram dgn dalil yg sangat banyak. Di antaranya:
1. Hadits ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim:
لاَ تَبِيْعُوا الدِّيْنَارَ بِالدِّيْنَارَيْنِ وَلاَ الدِّرْهَمَ بِالدِّرْهَمَيْنِ
“Jangan kalian menjual satu dinar dgn dua dinar jangan pula satu dirham dgn dua dirham.”
Juga hadits-hadits yg semakna dgn itu di antaranya:
a. Hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu yg muttafaq ‘alaih.
b. Hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim.
Juga hadits yg diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Abu Hurairah Sa’d bin Abi Waqqash Abu Bakrah Ma’mar bin Abdillah dan lain-lain yg menjelaskan tentang keharaman riba fadhl tersebut dlm Ash-Shahihain atau salah satunya.
Adapun dalil pihak yg membolehkan adl hadits Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu:
إِنَّمَا الرِّبَا فِي النَّسِيْئَةِ
“Sesungguh riba itu hanya pada nasi`ah .”
Maka ada beberapa jawaban di antaranya:
a. Makna hadits ini adl tdk ada riba yg lbh keras keharaman dan diancam dgn hukuman keras kecuali riba nasi`ah. Sehingga yg ditiadakan adl kesempurnaan bukan wujud asal riba.
b. Hadits tersebut dibawa kepada pengertian: Bila jenis berbeda mk diperbolehkan tafadhul dan diharamkan ada nasi`ah.
Ini adl jawaban Al-Imam Asy-Syafi’i disebutkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dari guru Sulaiman bin Harb. Jawaban ini pula yg dirajihkan oleh Al-Imam Ath-Thabari Al-Imam Al-Baihaqi Ibnu Abdil Barr Ibnu Qudamah dan sejumlah ulama besar lainnya.
Jawaban inilah yg mengompromikan antara hadits yg dzahir bertentangan. Wallahul muwaffiq.
Riba Nasi`ah
Yaitu ada tempo pada perkara yg diwajibkan secara syar’i ada taqabudh .
Riba ini diistilahkan oleh Ibnul Qayyim dgn riba jali dan para ulama sepakat tentang keharaman riba jenis ini dgn dasar hadits Usamah bin Zaid di atas. Banyak ulama yg membawakan ada kesepakatan akan haram riba jenis ini.
Riba fadhl dan riba nasi`ah diistilahkan oleh para fuqaha dgn riba bai’ .
Kaidah Seputar Dua Jenis Riba
1. Perkara yg diwajibkan secara syar’i ada tamatsul mk tdk boleh ada unsur tafadhul pada sebab bisa terjatuh pada riba fadhl. Misal: Tidak boleh menjual 1 dinar dgn 2 dinar atau 1 kg kurma dgn 15 kg kurma.
2. Perkara yg diwajibkan ada tamatsul mk diharamkan ada nasi`ah sebab bisa terjatuh pada riba nasi`ah dan fadhl bila barang satu jenis. Misal: Tidak boleh menjual emas dgn emas secara tafadhul demikian pula tdk boleh ada unsur nasi`ah.
3. Bila barang dari jenis yg berbeda mk disyaratkan taqabudh saja yakni boleh tafadhul namun tdk boleh nasi`ah. Misal menjual emas dgn perak atau kurma dgn garam. Transaksi ini boleh tafadhul namun tdk boleh nasi`ah.
Ringkasnya:
a. Beli emas dgn emas secara tafadhul berarti terjadi riba fadhl.
b. Beli emas dgn emas secara tamatsul namun dgn nasi`ah mk terjadi riba nasi`ah.
c. Beli emas dgn emas secara tafadhul dan nasi`ah mk terjadi kedua jenis riba yaitu fadhl dan nasi`ah.
Hal ini berlaku pada barang yg sejenis. Adapun yg berbeda jenis hanya terjadi riba nasi`ah saja sebab tdk disyaratkan tamatsul namun hanya disyaratkan taqabudh. Wallahu a’lam.
Untuk lbh memahami masalah ini kita perlu menglasifikasikan barang-barang yg terkena riba yaitu emas perak kurma burr sya’ir dan garam menjadi dua bagian:
Bagian pertama: emas perak .
Bagian kedua: kurma burr sya’ir dan garam.
Keterangannya:
1. Masing-masing dari keenam barang di atas disebut satu jenis; jenis emas jenis perak jenis mata uang jenis kurma demikian seterusnya. Kaidahnya: bila jual beli barang sejenis misal emas dgn emas kurma dgn kurma dst mk diwajibkan ada dua hal: tamatsul dan taqabudh.
2. Jual beli lain jenis pada bagian pertama atau bagian kedua hanya disyaratkan taqabudh dan boleh tafadhul.
Misal emas dgn perak atau sebalik emas dgn mata uang atau sebalik perak dgn mata uang atau sebaliknya. Ini utk bagian pertama.
Misal utk bagian kedua: Kurma dgn burr atau sebalik sya’ir dgn garam atau sebalik kurma dgn sya’ir kurma dgn garam atau sebaliknya.
Dalil dua keterangan ini adl hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu yg diriwayatkan oleh Muslim . Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَجْنَاسُ فَبِيْعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas dgn emas perak dgn perak burr dgn burr sya’ir dgn sya’ir kurma dgn kurma garam dgn garam harus semisal dgn semisal tangan dgn tangan . Namun bila jenis-jenis ini berbeda mk juallah terserah kalian bila tangan dgn tangan .”
3. Jual beli bagian pertama dgn bagian kedua atau sebalik diperbolehkan tafadhul dan nasi`ah .
Misal membeli garam dgn uang kurma dgn uang dan seterusnya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama yg dinukil oleh Ibnul Mundzir Ibnu Hazm Ibnu Qudamah Nashr Al-Maqdisi Al-Imam An-Nawawi dan sejumlah ulama lain. Dalil mereka adl sistem salam yaitu menyerahkan uang di awal akad utk barang tertentu dgn sifat tertentu dgn timbangan tertentu dan diserahkan pada tempo tertentu.
Telah maklum bahwa alat bayar masa itu adl dinar dan dirham dan barang yg sering diminta adl kurma atau sya’ir atau burr .
Di antara dalil juga adl hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
إِنَّ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُوْدِيٍّ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيْدٍ
“Bahwasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudi dan menggadaikan baju perang dari besi kepadanya.”
Makanan yg Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beli di sini adl sya’ir sebagaimana lafadz lain dari riwayat di atas dlm keadaan beliau tdk punya uang . Beliau mengambil barang itu secara tempo dgn menggadaikan baju besinya. Wallahu a’lam.
Ash-SharfAsh-sharf secara bahasa berarti memindah dan mengembalikan. Sedangkan secara istilah fuqaha definisi ash-sharf adl jual beli alat bayar dgn alat bayar sejenis atau beda jenis.
Ulama Syafi’iyyah dan yg lain membedakan: bila sejenis disebut murathalah dan bila beda jenis disebut ash-sharf.
Adapun mata uang dgn mata uang lbh dominan disebut ash-sharf.
Telah dijelaskan di atas bahwa naqd adl salah satu bagian dari dua bagian hasil klasifikasi barang-barang jenis riba. Telah dijelaskan pula bahwa bila terjadi jual beli sesama jenis mk harus tamatsul dan taqabudh dan bila lain jenis harus taqabudh boleh tafadhul.
Yang perlu dipahami adl bahwa masing-masing mata uang yg beredar di dunia ini adl jenis tersendiri . Sehingga bila terjadi tukar-menukar uang sejenis haruslah taqabudh dan tamatsul. Misal uang Rp. 100.00000 ditukar dgn pecahan Rp. 10.00000 mk nominal harus sama. Bila tdk berarti terjatuh dlm riba fadhl. Selain itu juga harus serah terima di tempat. Bila tdk berarti terjatuh dlm riba nasi`ah. Bila tdk tamatsul dan tdk taqabudh berarti terjatuh dlm riba fadhl dan riba nasi`ah sekaligus.
Namun bila mata uang berlainan jenis mk harus taqabudh dan boleh tafadhul. Misal 1 dolar bernilai Rp. 10.00000 bisa ditukar Rp. 9.50000 atau Rp. 10.50000 namun harus serah terima di tempat. Wallahu a’lam.
Masalah 1: Taqabudh dlm bab ash-sharf adl syarat sah.
Ini adl pendapat mayoritas besar ulama bahkan dinukilkan ada ijma’.
Namun Ibnu ‘Ulayyah berpendapat boleh berpisah tanpa taqabudh sebagaimana dinukil oleh Al-Imam An-Nawawi.
Dalil jumhur ulama adalah:
1. Hadits Al-Bara` bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhum:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالْوَرِقِ دَيْنًا
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli emas dgn perak secara hutang.”
2. Hadits Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu dia berkata:
أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْتَرِيَ الْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْنَا وَنَشْتَرِيَ الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ كَيْفَ شِئْنَا يَدًا بِيَدٍ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami utk membeli perak dgn emas sekehendak kami dan membeli emas dgn perak sekehendak kami bila tangan dgn tangan .”
Dengan dasar di atas mk tdk boleh jual-beli emas dgn perak dgn sistem tempo bila alat bayar adl mata uang. Begitu pula tdk boleh jual-beli mata uang secara tempo bila alat bayar adl emas atau perak. Ini adl fatwa para ulama kontemporer. Wallahul muwaffiq.
Masalah 2: Apakah taqabudh harus segera ataukah boleh ada masa jeda?Yang rajih dari pendapat para ulama adl pendapat jumhur bahwa taqabudh itu boleh tarakhi walaupun sehari dua hari atau tiga hari ataupun berpindah tempat selama kedua pihak masih belum berpisah. Dalil adl sebagai berikut:
1. Disebutkan dlm Ash-Shahihain bahwa Malik bin Aus bin Hadatsan radhiyallahu ‘anhu datang sambil berkata: “Siapa yg mau menukar dirham?” mk Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu berkata –dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berada di sisinya–: “Tunjukkan kepadaku emasmu kemudian nanti engkau datang lagi setelah pembantuku datang lalu aku berikan perak kepadamu.” ‘Umar radhiyallahu ‘anhu pun menimpali: “Tidak boleh. Demi Allah engkau berikan perak kepada atau engkau kembalikan emasnya.”
Dalam lafadz Al-Bukhari disebutkan: Thalhah pun mengambil emas tersebut lalu dia bolak-balikkan di telapak tangan dan berkata: “Nanti hingga pembantuku datang dari hutan.” ‘Umar lalu berkata: “Demi Allah engkau tdk boleh berpisah dengan sampai engkau mengambil .” ‘Umar kemudian menyebutkan hadits:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ
“Emas dgn emas adl riba kecuali ha` dgn ha` .”
2. Ucapan ‘Umar dgn sanad yg shahih: “Bila salah seorang dari kalian melakukan ash-sharf dgn teman mk janganlah berpisah dengan hingga dia mengambilnya. Bila dia meminta tunggu hingga masuk rumah jangan beri dia masa tunggu tadi. Sebab saya khawatir engkau terkena riba.”
Pendapat ini dirajihkan oleh Al-Imam Asy-Syaukani dlm An-Nail. Wallahu a’lam.
Yang dimaksud dgn majelis akad adl tempat jual beli baik kedua berjalan berdiri duduk atau dlm kendaraan. Sementara yg dimaksud dgn berpisah di sini adl pisah badan dan hal itu kembali kepada kebiasaan masyarakat setempat .
Bila pihak money changer tdk punya sisa uang dan harus pergi ke tempat lain mk pihak penukar/pembeli wajib mengiringi ke mana dia pergi hingga terjadi taqabudh di tempat yg dituju dan menyempurnakan sisa kekurangannya. Wallahul muwaffiq.
Masalah 3: Bila sebagian uang telah diterima dan sisa tertunda apakah sah akad tukar-menukarnya/ akad ash-sharfnya?Pendapat Al-Imam Malik Al-Imam Asy-Syafi’i dan kalangan Azh-Zhahiriyyah menyatakan: Bila sharf tdk dapat diserahterimakan seluruh mk akadpun harus batal seluruhnya.
Sementara Abu Hanifah dan dua murid serta satu sisi pendapat yg dikuatkan dlm madzhab Hanbali menyatakan: Yang sudah diterima akad sah sementara yg belum diterima akad tdk sah.
Yang rajih insya Allah adl pendapat kedua dan ini yg dikuatkan An-Nawawi serta Ar-Ruyani dari kalangan Syafi’iyyah. Sebab hukum itu berjalan bersama dgn ‘illat . Bila terpenuhi persyaratan sah mk akad pun sah wallahu a’lam. Pendapat ini juga dirajihkan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.
Masalah 4: Apakah ada khiyar dlm bab ash-sharf?Adapun khiyar majlis jumhur ulama berpendapat bahwa khiyar majlis dlm bab ash-sharf itu ada. Selama dlm majlis akad kedua belah pihak dapat menggagalkan akad hingga kedua saling berpisah.
Mereka berhujjah dgn hadits Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
“Penjual dan pembeli khiyar selama kedua belum berpisah.”
Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah.
Adapun tentang khiyar syarat misal menukar dolar dgn rupiah lalu sang penukar mengatakan: “Dengan syarat saya punya hak khiyar selama tiga hari. Bila tdk cocok mk saya kembalikan lagi” mk jumhur berpendapat bahwa bila dlm perkara yg dipersyaratkan ada taqabudh seperti bab ash-sharf mk tdk boleh.
Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah.
Masalah ini perlu perincian:
1. Bila dia sudah melakukan akad jual-beli dgn sempurna lalu minta syarat mk lbh baik dia tinggalkan walaupun secara dalil tdk ada yg melarang krn sudah ada taqabudh dlm akad.
2. Bila dia bawa barang terlebih dahulu sebelum terjadi akad lalu bermusyawarah dgn keluarga atau yg lain setelah itu dia melakukan transaksi dgn taqabudh mk tdk mengapa.
Ini adl solusi terbaik yg disampaikan oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. Wallahu a’lam.
Masalah 5: Akad ash-sharf via telepon dan yg semisalnya.
Masalah ini perlu perincian:
1. Bila yg dimaukan hanya memesan barang atau semacam janji utk membeli barang tanpa akad yg sempurna mk diperbolehkan. Karena ‘pesan’ atau ‘janji’ tidaklah termasuk akad jual beli. Sang penjual punya hak menjual kepada orang lain dan sang pembeli punya hak utk membatalkan ‘janji’ itu. Demikian pendapat Ibnu Hazm Ibnu Rusyd dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah dan inilah pendapat yg shahih. Sementara Al-Imam Malik memakruhkannya.
2. Bila yg dimaksud adl akad jual-beli secara sempurna mk hukum haram sebab tdk ada unsur taqabudh. Dan ini merupakan riba nasi`ah. Demikian fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah.
Masalah 6: Uang muka dlm bab ash-sharf.
Bila yg diinginkan dgn uang muka/downpayment adl transaksi secara sempurna mk hukum haram krn tdk ada unsur taqabudh. Sedangkan bila yg diinginkan adl amanah atau simpanan lalu penyerahan pembayaran total dilakukan pada saat akad serah terima barang mk hal ini tdk mengapa. Wallahu a’lam.
Masalah 7: Apakah disyaratkan ada barang di tempat dlm bab ash-sharf?
Pendapat yg rajih adl pendapat jumhur ulama yg menyatakan bahwa diperbolehkan akad ash-sharf walaupun tdk ada barang di tempat atau barang dikirimkan setelah itu atau dgn meminjam kepada orang lain dan kemudian diserahkan. Yang penting adl ada taqabudh dlm majelis akad sebelum berpisah.
Hujjah mereka adl bahwa yg dipersyaratkan dlm bab ash-sharf adl taqabudh dan hal itu telah terjadi dlm transaksi di atas. Wallahu a’lam.
Hiwalah Mashrafiyyah
Gambaran seseorang datang ke money changer ingin mengirim sejumlah uang ke Yaman –misalnya–. Masalah ini mempunyai dua keadaan:
1. Orang yg dikirimi menerima mata uang yg sama. Misal dari Indonesia mengirimkan uang 1000 dolar ke Yaman. Pihak penerima di Yaman menerima dgn mata uang yg sama.
Para ulama memasukkan keadaan ini ke dlm salah satu masalah berikut:
a. Masalah hiwalah secara fiqih
b. Masalah ijarah
c. Sesuatu yg dahulu dikenal dgn istilah saftajah.
Keadaan ini diperbolehkan.
2. Pihak yg dikirimi menerima dlm bentuk mata uang yg berbeda. Misal dari Indonesia mengirim uang Rp. 10 juta ke Yaman. Sedangkan pihak penerima di Yaman menerima dlm bentuk uang 900 dolar .
Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama kontemporer:
Sebagian mereka melarang krn keadaan ini mengandung unsur hiwalah dan ash-sharf padahal dlm ash-sharf disyaratkan ada taqabudh. Sedangkan pada keadaan di atas tdk ada unsur taqabudh.
Ini adl fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan dan dzahir fatwa Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. Ini juga fatwa Syaikhuna Yahya Al-Hajuri hafizhahullah.
Mayoritas ulama kontemporer berfatwa tentang kebolehan krn kebutuhan dan keadaan darurat.
Namun tdk diragukan lagi bahwa yg lbh selamat bagi agama seseorang dan sebagai upaya menghindari pintu riba adl dia tdk melakukan transaksi seperti ini.
Para ulama memberikan beberapa solusi di antaranya:1. Mensyaratkan kepada pihak penyelenggara jasa transfer utk mengirimkan mata uang yg sama ke tempat yg dituju. Dan ini mungkin dilakukan dgn cara memberikan uang jasa kepada mereka.
2. Menukar mata uang terlebih dahulu baru dia kirim dgn mata uang yg diinginkan.
Misal seseorang mempunyai uang Rp. 10 juta hendak dikirim ke Arab Saudi dlm bentuk real. mk dia tukar terlebih dahulu uang rupiah itu dgn real Saudi baru dia minta pihak penyelenggara jasa mengirimkan dlm bentuk real Saudi. Bila dia telah yakin akan sampai di Arab Saudi dlm bentuk real namun ternyata sampai dlm bentuk rupiah mk tdk mengapa bagi penerima utk mengambil rupiah itu krn keadan darurat. Wallahu a’lam.
Masalah 8: Bagaimana bila sebuah mata uang tdk bisa keluar dari negeri krn larangan pemerintah setempat atau krn tdk ada nilai di luar negeri?
Misal seseorang mempunyai sejumlah uang real Saudi dan hendak mengirimkan ke Indonesia dlm bentuk rupiah. Dia ingin menukar real Saudi dgn rupiah namun krn rupiah jatuh tdk ada satupun money changer yg mau. Solusi adalah:
1. Dia langsung mengirim dlm bentuk real Saudi ke Indonesia. Penerima di Indonesia menerima real tersebut kemudian ditukar dgn rupiah di Indonesia.
2. Atau bila real Saudi tdk bisa keluar mk dia tukar real dgn dolar –misalnya– lalu dia kirimkan dolar ke Indonesia. Penerima di Indonesia menerima dlm bentuk dolar kemudian ditukar dgn rupiah di Indonesia.
Wallahul muwaffiq.
Penggunaan Cek dlm Ash-Sharf
Dari permasalahan hiwalah mashrafiyyah di atas muncul masalah kontemporer yg sangat masyhur yaitu menggunakan kertas cek dlm bab ash-sharf baik dlm jual beli emas dan perak maupun tukar-menukar mata uang dgn cek.
Permasalahan ini dibahas oleh para ulama khusus dlm hal cek resmi yg diakui atau dikeluarkan oleh pihak bank. Adapun cek palsu atau yg tdk diakui pihak bank mk jelas larangannya.
Para ulama berbeda pandangan dlm masalah ini. Jumhur ulama berpendapat bahwa dlm masalah ash-sharf atau yg dipersyaratkan ada taqabudh tdk boleh ada hiwalah .
Dalam masalah cek apakah sudah terjadi taqabudh yg hakiki ataukah tidak?
Sebagian ulama masa kini semisal Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berpendapat bahwa muamalah jual beli emas dan perak atau mata uang menggunakan cek adl tdk boleh. Karena cek bukanlah taqabudh hakiki melainkan hanya bukti hiwalah saja. Terbukti bila cek tersebut hilang dia bisa minta lagi cek dgn nominal yg sama. Namun beliau mengecualikan cek yg resmi dari bank mk tdk mengapa asalkan sang penjual yg menerima cek dari pembeli langsung menghubungi bank dan mengatakan: “Biarkan uang itu sebagai simpanan di situ.”
Ulama yg melarang beralasan dgn beberapa hal sebagai berikut:
1. Bila cek itu rusak atau hilang sebelum uang dgn nominal yg tercantum itu diambil mk sang pemegang cek akan kembali kepada yg memberi cek. Bila cek tersebut adl serah terima hakiki layak mata uang niscaya dia tdk akan kembali ketika hilang atau rusak.
2. Terkadang cek tersebut ditarik tanpa nominal mk jelas tdk ada serah terima yg hakiki.
3. Terkadang pula orang yg menukar cek ditolak sehingga juga tdk ada serah terima yg hakiki.
4. Cek tdk termasuk kertas alat bayar layak mata uang namun hanya kertas yg berisikan nominal mata uang.
Sementara itu mayoritas ulama dan fuqaha zaman ini serta para pakar ekonomi berpendapat bahwa cek mengandung qabdh yg sempurna lagi hakiki sehingga dapat bertransaksi menggunakan cek dlm bab ash-sharf. Alasan mereka adl sebagai berikut:
1. Sesungguh dlm syariat disebutkan masalah qabdh namun tdk ditentukan batasannya. Tidak pula diikat dgn kriteria tertentu. Rujukan hukum-hukum yg bersifat umum seperti ini adl kebiasaan setempat. Sementara secara kebiasaan yg terjadi di kalangan pebisnis cek adl serah terima yg sempurna terhadap apa yg terkandung di dalamnya.
2. Cek yg resmi dan diakui tidaklah akan dikeluarkan kecuali setelah diyakini ada debet-kredit pemilik cek pada sebuah bank. Dan ini yg dimaksud dgn hiwalah dlm fiqih Islami .
3. Keadaan darurat membuat cek tersebut dijadikan sebagai serah terima yg hakiki. Kaidah ini ada dlm syariat yaitu: “Keadaan darurat membolehkan perkara yg haram” “Kebutuhan yg umum memiliki hukum darurat” “Kesulitan mendatangkan kemudahan” “Bila perkara menjadi sempit mk datanglah keluasan.” Kaidah-kaidah seperti ini diambil dari kemudahan-kemudahan Islam yg tertuang dlm banyak dalil di antaranya:
إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا
“Sesungguh bersama kesusahan ada kemudahan.”
Juga ayat:
يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki utk kemudahan bagi kalian dan tdk menghendaki kesukaran bagi kalian.”
4. Memudahkan perjalanan bisnis dan mengurangi resiko serta penjagaan terhadap harta benda yg dapat memotivasi para pebisnis utk melangsungkan bisnis dan menunjukkan kemudahan-kemudahan Islam.
Pendapat ini adl kesepakatan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami pada Rabithah ‘Alam Islami yg dipimpin oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz. Juga pada fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah yg diketuai Asy-Syaikh Ibnu Baz yg beranggotakan Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi Asy-Syaikh Ibnu Qu’ud dan Asy-Syaikh Al-Ghudayyan. Mereka beralasan krn kebutuhan umum.
Bila menilik kepada dalil-dalil syar’i mk yg rajih adl pendapat yg melarang. Namun dari sisi kebutuhan dan keadaan yg darurat mk diperbolehkan. Oleh krn itu hendak seorang muslim tdk bermuamalah dgn cara ini kecuali dlm keadaan darurat saja. Wallahul muwaffiq.
Jual-beli Valas
Dari uraian-uraian di atas kita dapat memahami hukum jual-beli valas secara syar’i dgn penjabaran sebagai berikut:
1. Bila jual-beli valas dari mata uang sejenis misal dolar dgn dolar mk disyaratkan ada tamatsul dan taqabudh.
2. Bila dari jenis mata uang yg berbeda misal rupiah dgn dolar atau dolar dgn poundsterling hanya disyaratkan ada taqabudh.
Dengan dasar kaidah di atas maka:
a. Tidak mengapa menanti naik-turun kurs sebuah mata uang yg dikehendaki bila terpenuhi persyaratan secara syar’i di atas ketika transaksi.
b. Tidak diperbolehkan transaksi via transfer ATM atau sejenis sebab tdk terjadi taqabudh yg disyaratkan.
c. Tidak boleh terjadi pertaruhan berbau judi dlm jual beli valas.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Demikian penjelasan ringkas seputar masalah riba. Sebenar masih banyak permasalahan yg perlu diangkat namun krn keterbatasan lembar majalah ini mk kami cukupkan sampai di sini. Selebih dapat merujuk karya-karya para ulama dlm masalah ini. Semoga bermanfaat.
Wallahul muwaffiq.
Maraji’:
1. Syarhul Buyu’ hal. 124 dst
2. Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah juz 13 14 dan 15
3. Hasyiyah As-Sindi ‘ala Sunan An-Nasa`i
4. As-Sunnah karya Al-Marwazi
1 Namun jumhur ulama melarang ada hiwalah dlm bab ash-sharf .
Sumber: www.asysyariah.com