Kamis, 15 September 2011

BMKG Menambah Pantauan Zona Musim


KOMPAS/ASWIN RIZAL HARAHAP
Petugas Stasiun Meteorologi Maritim Makassar Badan Meteorologi Klimatologi 
dan Geofisika (BMKG) memantau kecepatan angin dan tinggi gelombang 
di sejumlah peraira


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menambah pantauan zona musim. Semula di seluruh wilayah Indonesia dibagi menjadi 220 zona musim, tahun ini ditingkatkan menjadi 342 zona muism.

Dari sebanyak itu, masih terdapat 65 zona musim lainnya yg belum dapat dipastikan masa perubahan musimnya, kata Kepala Pusat Iklim Agroklimat dan Iklim Maritim pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Nurhayati, Selasa (13/9/2011), di Jakarta.

Ada kasus khusus mengenai penentuan zona musim yang bertambah, seperti di wilayah sekitar Bogor, Jawa Barat, terjadi penyempitan zona musim. Begitu pula, di wilayah Cilacap, Jawa Tengah, ada perubahan yang semula nonzona musim menjadi zona musim.

Sebanyak 131 zona musim diprediksi BMKG memasuki musim hujan pada Oktober, 121 zona musim memasuki musim hujan pada November. Se belumnya, pada bulan Agustus lalu sebanyak 9 zona musim dan pada September ini 29 zona musim telah memasuki musim hujan, semuanya di wilayah Sumatera.

Prakiraan ini dibandingkan data 30 tahun periode 1981 hingga 2010 dengan hasil perbandingan 213 zona musim pada waktu yang sama, sedangkan 87 zona musim mundur, dan 42 zona musim maju, kata Nurhayati.

Sumber : Kompas

Berita Terkait :  Hujan Lebat Akhirnya Guyur Semarang

18 Calon Hakim Agung Uji Makalah

 
SHUTTERSTOCK 
Ilustrasi


JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 18 calon hakim agung melakukan uji pembuatan makalah di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (15/9/2011). Pembuatan makalah dilakukan sebelum uji kepatutan dan kelayakan atau fit and propert test yang dijadwalkan Selasa pekan depan.

Benny K Harman, Ketua Komisi III, mengatakan, setiap calon diwajibkan membuat makalah setebal lima lembar dengan spasi 1,5 dalam waktu satu jam. Ada lima topik seputar tugas hakim agung yang disiapkan.

"Topik baru kita siapkan hari ini. Kita undi mana yang dapat topik ini, mana yang dapat topik ini," jelas Benny di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.

Tujuan pembuatan makalah, kata politikus Partai Demokrat itu, agar diketahui kemampuan para calon hakim agung menuangkan pikiran secara tertulis. Nantinya, tambah dia, setiap anggota Komisi III akan menilai masing-masing makalah.

"Pembuatan makalah salah satu aspek penilaian. Kita akan buka kesempatan bagi masyarakat sampaikan masukan mengenai calon," ucapnya.

Setelah pembuatan makalah, lanjut Benny, pihaknya akan mendengar keterangan Mahkamah Agung (MA) untuk mengetahui kebutuhan MA. Seperti diketahui, saat ini MA menerapkan sistem kamar, yakni setiap hakim agung hanya menangani perkara sesuai keahliannya.

"Hari Senin pekan depan kita akan komunikasi dengan MA untuk mengetahui kebutuhan mereka. Berapa yang dibutuhkan dalam masing-masing kamar. MA kan cuma perlu enam hakim agung baru," pungkas Benny.

Sumber : Kompas

Belanda Terbukti sebagai Penjahat Perang

 
Radio Nederland Pemakaman korban pembantaian Rawagede, Karawang, 
Jawa Barat oleh tentara Belanda pada tahun 1947.


Pengadilan Den Haag, Rabu (14/9/2011), menyatakan Belanda bertanggung jawab atas pembantaian di desa Rawagede, sekarang bernama Balongsari, Jawa Barat.

Hakim ketua D.A. Schreuder secara tegas menyebut tindakan Belanda sebagai ilegal (onrechtmatig). Keputusan ini memandang Belanda bersalah karena dianggap membunuhi warga sendiri. Pengadilan mendasari putusannya atas pertimbangan bahwa hukum Belanda dianggap berlaku di Hindia Belanda sampai tahun 1949.

Radio Nederland melaporkan, hakim menolak pleidoi advokat negara Belanda, G.J.H. Houtzagers, yang menyebut kejahatan tersebut sudah kadaluarsa. Hakim memakai asas lex spesialis. Artinya pengadilan Den Haag melihat kasus pembantaian Rawagede sebagai kasus khusus, sehingga preseden kadaluarsa tidak berlaku.

Anggota parlemen Belanda dari partai sosialis, SP, terkejut. "Biasanya argumen kadaluarsa selalu sukses, tapi tidak dalam pengadilan ini. Yang penting ternyata kejahatan perang tidak bisa kadaluarsa. Saya pikir ini berita besar. Pertama-tama buat mereka yang terkait, terlebih ini pengakuan bagi mereka yang sudah tidak ada lagi, karena sudah meninggal atau belum bergabung dengan komite. Ini keputusan bersejarah."

Walau demikian, hakim tidak mengabulkan seluruh gugatan ganti rugi. Pengadilan Den Haag membatasi pemberian kompensasi pada janda, korban langsung atau anaknya. Berarti tidak termasuk cucu korban.

Pengacara Liesbeth Zegveld tak bisa menyembunyikan keterkejutannya. Setelah 64 tahun akhirnya Belanda secara hukum dinyatakan bersalah atas aksinya di Indonesia. Putusan ini menjadi preseden baru dan bisa saja diterapkan dalam kasus Westerling di Sulawesi. "Selama mereka masih hidup, dan kasusnya jelas seperti kasus ini...setiap pihak mengakui terjadi kesalahan besar, terjadi kejahatan perang...maka akan dilihat apakah ini sama dengan kasus Rawagede," kata Liesbeth Zegveld seperti Radio Nederland.

Eksekusi
Kasus ini diajukan oleh keturunan korban pembunuhan massal di desa Rawagede. Tragedi berdarah ini terjadi pada 9 Desember 1947, pada masa perang kemerdekaan Indonesia. Tentara Belanda yang mencari pejuang kemerdekaan Lukas Kustario memasuki desa Rawagede dan mengeksekusi penduduk laki-laki karena menolak memberi informasi mengenai kapten Kustario.

Sebagian besar penduduk laki-laki desa Rawagede dieksekusi. Menurut saksi mata, para lelaki tersebut dijejerkan dan ditembak mati. Pihak Indonesia menyatakan, 431 laki-laki dibunuh, Sedangkan pemerintah Belanda pada 1969 bersikeras jumlahnya “hanya” 150. Pada 1947 Belanda memutuskan untuk tidak menyeret pelaku eksekusi massa ke pengadilan.

Pada 2009 keluarga korban menggugat negara Belanda. Para janda menuntut pengakuan dan ganti rugi atas meninggalnya tulang punggung keluarga mereka. Waktu itu, beberapa janda, dan korban selamat terakhir, Saih bin Sakam, khusus datang ke Belanda untuk proses ini. Sayangnya ia wafat 8 Mei 2011 dalam usia 88 tahun. Bagi Saih, pelaku pembunuhan massal tidak perlu lagi diseret ke pengadilan, permintaan maaf dan ganti rugi sudah cukup.

Penjahat
Selama ini Belanda menganggap dirinya korban kejahatan Nazi Jerman di masa Perang Kedua. Keputusan pengadilan Den Haag ternyata membuat Belanda sekarang menjadi pelaku kejahatan perang.

"Sekarang ternyata bukan Jerman saja si penjahat perang. Belanda pun kini dinyatakan sebagai penjahat," tukas seorang wartawan luar negeri yang asyik membuat cerita kasus Rawagede di pengadilan Den Haag.

Belanda Harus Bayar Ganti Rugi Korban Rawagede


Dokumunter : Rawagede




DEN HAAG, KOMPAS.com — Pengadilan Sipil Den Haag di Belanda, Rabu (14/9), memerintahkan Pemerintah Belanda membayar ganti rugi kepada sembilan korban peristiwa Rawagede, yaitu pembantaian tentara Belanda semasa perang kemerdekaan RI pada 1947.


Ini pertama kalinya pengadilan memutuskan Pemerintah Belanda bersalah dalam peristiwa yang terjadi di sebuah wilayah di Jawa Barat, 64 tahun silam itu.

”Keadilan telah ditegakkan. Ini artinya negara tak lagi bisa diam membisu selama 60 tahun, menunggu kasus ini hilang dengan sendirinya, atau menunggu para penuntut meninggal dunia,” tutur pengacara para penuntut Liesbeth Zegveld.

Pembantaian tersebut terjadi di Rawagede, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, 9 Desember 1947, yang menginspirasi sajak Chairil Anwar, ”Karawang-Bekasi”. Perkiraan jumlah korban tewas dalam pembantaian tersebut bervariasi, mulai dari 150 orang hingga lebih dari 430 orang.

Tak mengakui
Meski PBB telah mengecam peristiwa itu sebagai ”serangan yang disengaja dan kejam”, Pemerintah Belanda tak pernah menghukum satu prajurit pun yang terlibat dalam pembantaian itu. Laporan resmi Pemerintah Belanda tahun 1968 mengakui terjadinya ”kekerasan yang berlebihan”, tetapi berdalih bahwa tindakan itu dilakukan tentara Belanda untuk memadamkan perang gerilya dan serangan teror.

Belanda baru mengakui terjadinya pembantaian setelah sebuah film dokumenter tentang kejadian itu ditayangkan tahun 1995. Sepuluh tahun kemudian, Menteri Luar Negeri Belanda Ben Bot menyatakan menyesal atas sejumlah serangan oleh pasukan Belanda di beberapa wilayah di Indonesia pada tahun 1947. (AP/DHF)

Sumber : Kompas

Berita Terkait : Belanda Terbukti sebagai Penjahat Perang 

Hasil dan Klasemen Liga Champions


Arsenal
Liga Champions


MILAN, KOMPAS.com - Berikut ini adalah hasil pertandingan dan klasemen fase grup Liga Champions, Rabu atau Kamis (15/9/2011) dini hari WIB.

Grup A Manchester City  1-1  Napoli Gol: Aleksandar Kolarov (74); Edinson Cavani (69)
Villarreal  0-2  Bayern Muenchen Gol: Toni Kroos (7), Rafinha (76)
 Klasemen (posisi-tim-main-menang-seri-kalah-memasukkan-kemasukkan-selisih gol-poin)
1 Bayern Muenchen 1 1 0 0 2 0 2 3
2 Napoli 1 0 1 0 1 1 0 1
3 Manchester City 1 0 1 0 1 1 0 1
4 Villarreal 1 0 0 1 0 2 -2 0

Grup B Inter Milan  0-1  Trabzonspor   Gol: Ondrej Celustka (76)
Lille  2-2  CSKA Moscow Gol: Moussa Sow (45), Benoit Pedretti (57); Seydou Doumbia (72, 90)
Klasemen
1 Trabzonspor 1 1 0 0 1 0 1 3
2 CSKA Moscow 1 0 1 0 2 2 0 1
3 Lille 1 0 1 0 2 2 0 1
4 Internazionale 1 0 0 1 0 1 -1 0

Grup C Benfica  1-1  Manchester United Gol: Oscar Cardozo (24); Ryan Giggs (42)
FC Basel  2-1  Otelul Galati Gol: Fabian Frei (39), Alexander Frei (84, penalti); Marius Pena (58)
Klasemen
1 FC Basel 1 1 0 0 2 1 1 3
2 Benfica 1 0 1 0 1 1 0 1
3 Manchester United 1 0 1 0 1 1 0 1
4 Otelul Galati 1 0 0 1 1 2 -1 0

Grup D Ajax  0-0  Lyon
Dinamo Zagreb  0-1  Real Madrid Gol: Angel Di Maria (53) Kartu merah: Marcelo (73)
Klasemen
1 Real Madrid 1 1 0 0 1 0 1 3
2 Lyon 1 0 1 0 0 0 0 1
3 Ajax Amsterdam 1 0 1 0 0 0 0 1
4 Dinamo Zagreb 1 0 0 1 0 1 -1 0


Sumber : Kompas

Berita Terkait :