Kamis, 15 September 2011

Marak, Penggunaan Software Ilegal di Indonesia

TPG IMAGES



MAKASSAR, KOMPAS.com -- Penghargaan atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia masih rendah. Hal ini salah satunya bisa terlihat dari tingginya tingkat penggunaan perangkat lunak (software) tanpa lisensi di negara ini.

Hasil studi International Data Corporation pada tahun 2010 yang dipublikasikan pada Mei 2011 mengungkapkan, terdapat 87 persen perangkat lunak tanpa lisensi yang terpasang ke komputer pribadi di seluruh Indonesia. Jika dikalkulasi, nilai komersialnya bisa mencapai 1,32 miliar dollar AS.
Studi lain yang dilakukan IPSOS mencoba meneliti perilaku pengguna komputer terhadap penggunaan perangkat lunak. Mereka menemukan bahwa pengguna komputer di negara berkembang umumnya memperoleh perangkat lunak secara ilegal. Ini dilakukan dengan membeli lisensi tunggal untuk sebuah program, kemudian memasangnya pada beberapa komputer.

Dari hasil penelitian ini, Indonesia berada di peringkat ketujuh dari 32 negara yang disurvei kerap memperoleh perangkat lunak secara ilegal.

Data ini mendorong Business Software Alliance (BSA), sebuah lembaga pengembang perangkat lunak, untuk bergegas menjalin kemitraan dengan pihak kepolisian dalam menindak pembajakan peranti lunak dan penggunaannya untuk tujuan komersial.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 pasal 72 ayat 3 tentang Hak Cipta sudah mengatur soal tindakan yang bisa diambil kepada pelanggarnya. "Ini menjadi dasar bagi kami untuk bekerja sama dengan kepolisian," ujar Kepala Perwakilan dan Juru Bicara BSA Indonesia Donny Sheyoputra, Senin (12/9/2011) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pasal tersebut menyatakan, "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau paling banyak Rp 500 juta".

Keberadaan dasar hukum ini menjadi pijakan bagi BSA untuk bekerja sama dengan Polda Sulawesi Selatan. Kerja sama terutama menyangkut penindakan terhadap pihak yang terbukti menggunakan perangkat lunak ilegal untuk tujuan komersial.

Sumber : Kompas

Berita Terkait : Ini Dia 12 Toko Komputer Plaing Bersih "Software" Bajakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar