Ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris besar Latif Usman, mengimbau sekolah untuk melarang para siswanya membawa kendaraan bermotor. Hal ini perlu dilakukan karena faktor penyebab kecelakaan salah satunya adalah pengemudi yang di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Kalau belum punya SIM maka lebih baik pihak sekolah melarang. Upaya pencegahan di awal lebih baik daripada penindakan oleh polisi," ungkap Latif, Sabtu (10/9/2011), di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Apabila masih ada saja siswa yang membandel membawa kendaraan tanpa SIM, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan berupa penyitaan kendaraan. Selanjutnya, pihak orang tua akan dipanggil untuk mengambil kendaraan tersebut tetapi dengan menukarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Karena mereka tidak punya SIM, maka kendaraan lebih dulu disita. Kalau ada STNK, maka STNK-nya kami tahan sebagai penggangi SIM untuk barang bukti penilangan," ucap Latif.
Ia mengatakan, proses hukum terhadap pengemudi di bawah umur yang tidak memiliki SIM itu juga tetap akan dilanjutkan. Namun, proses persidangan tilang nantinya akan disesuaikan dengan aturan peradilan bagi anak di bawah umur.
Tetapi, apabila aksi pengemudi di bawah umur yang tidak memiliki SIM itu sampai menyebkan korban meninggal dunia, maka penahanan terhadap yang bersangkutan bisa saja dilakukan.
"Kalau sampai menghilangkan nyawa orang, proses seperti biasa. Tetap akan ditahan, tetapi peradilannya seperti anak di bawah umur," imbuhnya.
Latif melanjutkan, selama ini pihaknya memang telah melakukan pendidikan lalu lintas di sekolah-sekolah yang ada di Jakarta. Untuk mengurangi pelanggaran, pihaknya akan melakukan beberapa razia secara umum, tidak fokus pada pelajar. Namun, bila pihak sekolah masih terlihat membandel dan tidak mengambil tindakan maka pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan razia di sekolah.
"Kami akan intensifkan razia, kami harap ini juga bisa mengurangi angka kecelakaan," tegasnya.
Seperti diketahui, beberapa kecelakaan terjadi dengan melibatkan pelajar yang belum memilki Surat Izin Mengemudi. Seperti yang terjadi pada tanggal 15 Agustus lalu. Lima orang pelajar terlibat kecelakaan di jalan Mampang Prapatan setelah menghadiri acara "sahur on the road".
Dua penumpang kendaraan yang dikemudikan oleh pelajar kelas 3 sebuah SMA negeri di kawasan Jakarta Selatan tersebut tewas. Diduga, pengendara kendaraan tersebut melakukan kebut-kebutan dan kehilangan kendali yang akhirnya menabrak pembatas jalan.
Sumber : Kompas