Dokumunter : Rawagede
DEN HAAG, KOMPAS.com — Pengadilan Sipil Den Haag di Belanda, Rabu (14/9), memerintahkan Pemerintah Belanda membayar ganti rugi kepada sembilan korban peristiwa Rawagede, yaitu pembantaian tentara Belanda semasa perang kemerdekaan RI pada 1947.
Ini pertama kalinya pengadilan memutuskan Pemerintah Belanda bersalah dalam peristiwa yang terjadi di sebuah wilayah di Jawa Barat, 64 tahun silam itu.
”Keadilan telah ditegakkan. Ini artinya negara tak lagi bisa diam membisu selama 60 tahun, menunggu kasus ini hilang dengan sendirinya, atau menunggu para penuntut meninggal dunia,” tutur pengacara para penuntut Liesbeth Zegveld.
Pembantaian tersebut terjadi di Rawagede, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, 9 Desember 1947, yang menginspirasi sajak Chairil Anwar, ”Karawang-Bekasi”. Perkiraan jumlah korban tewas dalam pembantaian tersebut bervariasi, mulai dari 150 orang hingga lebih dari 430 orang.
Tak mengakui
Meski PBB telah mengecam peristiwa itu sebagai ”serangan yang disengaja dan kejam”, Pemerintah Belanda tak pernah menghukum satu prajurit pun yang terlibat dalam pembantaian itu. Laporan resmi Pemerintah Belanda tahun 1968 mengakui terjadinya ”kekerasan yang berlebihan”, tetapi berdalih bahwa tindakan itu dilakukan tentara Belanda untuk memadamkan perang gerilya dan serangan teror.
Belanda baru mengakui terjadinya pembantaian setelah sebuah film dokumenter tentang kejadian itu ditayangkan tahun 1995. Sepuluh tahun kemudian, Menteri Luar Negeri Belanda Ben Bot menyatakan menyesal atas sejumlah serangan oleh pasukan Belanda di beberapa wilayah di Indonesia pada tahun 1947. (AP/DHF)
Sumber : Kompas
Berita Terkait : Belanda Terbukti sebagai Penjahat Perang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar