KOMPAS/AGUS SUSANTO Mandala Airlines
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Mandala Airlines masih membutuhkan waktu untuk segera terbang. Devin Wirawan, Manajer Investasi Saratoga Capital mengatakan, permohonan Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP) Mandala untuk sementara belum diproses kembali.
Menurutnya, proses ini masih tersendat lantaran masih ada negosiasi internal mengenai pemegang saham Mandala Airlines. Seperti diketahui, Mei lalu Mandala kedatangan pemegang saham baru. Pemegang saham Mandala terdiri dari Saratoga dengan saham 51 persen, Tiger Airways Holdings Ltd 33 persen, kreditor 15 persen, dan Indigo Partners 1 persen.
"Proses agreement masih berjalan tapi sebentar lagi sudah final," tutur Devin kepada KONTAN, Senin (12/9). Ia menargetkan, dua minggu ke depan perjanjian antar pemegang saham sudah tuntas sehingga bisa melanjutkan proses SIUP di Kemhub. Bila proses berjalan lancar, Saratoga berharap Mandala bisa terbang sebelum akhir tahun. Target ini molor dari target sebelumnya, Juni silam.
Devin pun membantah kabar bahwa Mandala mengajukan keringanan kepemilikan pesawat kepada Kementerian Perhubungan (Kemhub). Ia menegaskan, hingga kini Saratoga berkomitmen untuk memenuhi aturan yang mewajibkan maskapai mengoperasikan 10 unit pesawat, dimana lima di antaranya berstatus milik. Mengenai rencana penambahan pesawat, Devin mengatakan akan melihat respon masyarakat terlebih dahulu.
Terkait dengan perizinan Mandala, Windayani, Pelaksana Harian Pusat Komunikasi dan Informasi Kemhub mengakui, pihaknya masih menunggu pengajuan proses perizinan selanjutnya dari pihak Mandala. "Mereka masih mengadakan negosiasi internal, terkait dengan pengalihan saham yang belum selesai. Jadi kami nunggu mereka," ujar Windayani.
Lanjutnya, bila hingga akhir tahun proses perizinan ini tak juga tuntas, maka Kemhub dapat mencabut SIUP lama Mandala. "Kalau dalam waktu setahun belum terbang otomatis SIUP-nya akan mati. Harus mengurus ulang dan sertifikasi kembali," tukas Windayani.
(Monika Novena/Kontan)
Sumber : Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar