Rabu, 24 Agustus 2011

Cara Menarik Zakat dari Modal Usaha

Konsultasi Rumah Zakat

Cara Menarik Zakat dari Modal Usaha

Laksono Hari W | Selasa, 23 Agustus 2011 | 21:48 WIB

 
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA 
Anak-anak dari Rumah Zakat membawa poster yang berisi ajakan berzakat di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, 
Jawa Tengah, Selasa (31/8/2010). 
Gerakan simpatik tersebut merupakan kampanye menolong sesama yang membutuhkan


Tanya:
Assalamu'alaikum, langsung saja, Pak Ustaz. Apakah modal berjalan yang sudah mencapai haul harus dizakati? Apakah zakat mal boleh disalurkan untuk pembangunan masjid? Karena, di lingkungan saya sedang membuat mushala dan TPA, sehingga lebih membutuhkan dana agar bisa terealisasi. Menurut pengurus pembangunan tersebut, hal ini boleh. Bagaimana pendapat tersebut? Mohon kejelasannya, Terima kasih sebelumnya. Wassalam. (Partono - Bekasi)

Jawab: 
Waalaikumsalam wr.wb. Pak Partono, pada dasarnya penghitungan zakat perdagangan dihitung dengan cara modal yang diputar ditambah laba dan piutang lancar, lalu dikurangi utang jatuh tempo. Jumlahnya kemudian dikalikan 2,5 persen.

Untuk pertanyaan kedua, secara umum fisabilillah adalah segala amal perbuatan dalam rangka di jalan Allah. Pada zaman Rasulullah SAW, fisabilillah adalah relawan perang yang ikut berjihad yang tidak memiliki harta sehingga diberi dana zakat.

Menurut Yusuf Qardhawi, jihad bukan hanya dalam bentuk perang, tapi segala perbuatan yang dapat meninggikan kalimat Allah di muka bumi ini. Pada zaman sekarang, dana zakat untuk fisabilillah digunakan untuk mendirikan fasilitas keislaman seperti masjid, taman pendidikan Al-quran, dan sebagainya.

(Rumah Zakat)
Sumber : Kompas 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar