Kasus Narkoba
Mertua Wakil Wali Kota Tangerang Mulai Diadili
Pingkan E Dundu | Agus Mulyadi | Selasa, 23 Agustus 2011 | 22:49 WIB
Kompas/Pingkan Elita Dundu
Mertua Wakil Wali Kota yang juga mantan Ketua KONI Kota Tangerang,
Rusman Umar, bersama pasangan pesta narkoba mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang,
Selasa (23/8/2011)
TANGERANG, KOMPAS.com — Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Rusman Umar, mertua Wakil Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (23/8/2011).
Sidang yang terkesan mau ditutup-tutupi itu sempat berlangsung tegang. Belasan orang berbadan tegap berbaju kaos warna gelap mengawal persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dan dilanjutkan pemeriksaan saksi dari Polri. Mereka menutup pintu masuk ruangan sidang.
Wartawan yang akan masuk meliput dihalang-halangi penjaga persidangan tidak resmi itu. Orang-orang yang badan tegap itu melarang wartawan mengambil foto. "Jangan motret-motret. Ini enggak bisa dipotret," ujar seorang pemuda berbadan tegap sambil menepis kamera seorang fotografer.
Pemuda lainnya coba menghalangi wartawan yang coba masuk ke dalam ruang sidang. "Ngapain wartawan masuk. Mau ngapain?" ujar pemuda itu.
Wartawan ngotot masuk, dengan mengatakan, wartawan bebas meliput di pengadilan.
Kejanggalan juga terjadi setelah akhirnya wartawan bisa masuk dalam ruang sidang. Jaksa penuntut umum memakai kartu identitas jaksa lainnya. Jaksa Redy yang hadir dalam ruangan sidang menggunakan kartu milik jaksa Jaenal. Seusai sidang Redy menghindar dari pertanyaan wartawan.
"Sudahlah tidak usah tanya-tanya kasus ini," kata Redy, sembari berusaha melarikan diri dari wartawan.
Ketika wartawan meminta dakwaan terdakwa, Redy mengatakan tidak tahu dan langsung pergi meninggalkan wartawan.
Ia hanya mengatakan, terdakwa didakwa dengan Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Untuk Pasal 111 dan Pasal 112 kedua tersangka diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Akan tetapi dalam Pasal 127 undang-undang itu, kedua terdakwa akan masuk tahap rehabilitasi.
Seperti diberitakan Kompas pada 5 Juli 2011, Rusman Umar (58) bersama Ayu Wulandira (44 tahun, awalnya dikatakan 35 tahun) ditangkap polisi saat sedang pesta narkoba di sebuah rumah di Kampung Kedaung RT 003 RW 02, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Dari tangan kedua tersangka itu didapati ganja seberat 3,4 gram, dan campuran ganja dengan tembakau seberat 8 gram.
Sidang yang terkesan mau ditutup-tutupi itu sempat berlangsung tegang. Belasan orang berbadan tegap berbaju kaos warna gelap mengawal persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dan dilanjutkan pemeriksaan saksi dari Polri. Mereka menutup pintu masuk ruangan sidang.
Wartawan yang akan masuk meliput dihalang-halangi penjaga persidangan tidak resmi itu. Orang-orang yang badan tegap itu melarang wartawan mengambil foto. "Jangan motret-motret. Ini enggak bisa dipotret," ujar seorang pemuda berbadan tegap sambil menepis kamera seorang fotografer.
Pemuda lainnya coba menghalangi wartawan yang coba masuk ke dalam ruang sidang. "Ngapain wartawan masuk. Mau ngapain?" ujar pemuda itu.
Wartawan ngotot masuk, dengan mengatakan, wartawan bebas meliput di pengadilan.
Kejanggalan juga terjadi setelah akhirnya wartawan bisa masuk dalam ruang sidang. Jaksa penuntut umum memakai kartu identitas jaksa lainnya. Jaksa Redy yang hadir dalam ruangan sidang menggunakan kartu milik jaksa Jaenal. Seusai sidang Redy menghindar dari pertanyaan wartawan.
"Sudahlah tidak usah tanya-tanya kasus ini," kata Redy, sembari berusaha melarikan diri dari wartawan.
Ketika wartawan meminta dakwaan terdakwa, Redy mengatakan tidak tahu dan langsung pergi meninggalkan wartawan.
Ia hanya mengatakan, terdakwa didakwa dengan Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Untuk Pasal 111 dan Pasal 112 kedua tersangka diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Akan tetapi dalam Pasal 127 undang-undang itu, kedua terdakwa akan masuk tahap rehabilitasi.
Seperti diberitakan Kompas pada 5 Juli 2011, Rusman Umar (58) bersama Ayu Wulandira (44 tahun, awalnya dikatakan 35 tahun) ditangkap polisi saat sedang pesta narkoba di sebuah rumah di Kampung Kedaung RT 003 RW 02, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Dari tangan kedua tersangka itu didapati ganja seberat 3,4 gram, dan campuran ganja dengan tembakau seberat 8 gram.
Arias Rahardian, penasihat hukum kedua terdakwa setuju atas pasal dakwaan dari jaksa Redy. "Beliau memang pemakai. Makanya, hukuman yang cocok, ya rehabilitasi," ujar Arias.
Sumber : Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar