Dana Tunjangan Guru PNS Naik 65 Persen
Hindra Liu | Inggried | Selasa, 16 Agustus 2011 | 16:31 WIB
M.LATIEF/KOMPAS IMAGES
Ilustrasi guru PNS
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah berencana menaikkan alokasi dana tunjangan profesi guru PNS daerah sebesar 65 persen pada tahun 2012, dari Rp 12,1 triliun pada APBN-P 2011 menjadi Rp 30,6 triliun pada RAPBN 2012. Dengan adanya peningkatan anggaran, profesionalitas guru PNS daerah diharapkan meningkat.
"Dengan peningkatan kesejahteraan guru ini, diharapkan para guru dapat memberikan kontribusi peningkatan pendidikan yang lebih baik sesuai dengan tanggung jawabnya," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka HUT Ke-66 Proklamasi Kemerdekaan RI di depan sidang bersama DPD RI dan DPR RI, Selasa (16/8/2011) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Turut hadir dalam sidang tersebut Wakil Presiden Boediono, jajaran menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, pimpinan lembaga tinggi negara, anggota DPR RI, anggota DPD RI, dan lainnya.
Tak hanya alokasi dana tunjangan profesi guru PNS daerah, pemerintah juga berencana menyediakan anggaran untuk tunjangan tambahan penghasilan guru PNS daerah yang belum memperoleh tunjangan profesi guru, yang keseluruhannya mencapai Rp 2,9 triliun untuk memenuhi kebijakan perbaikan pendapatan guru PNS daerah menjadi minimal Rp 2,0 juta per bulan.
"Selain itu, alokasi dana BOS juga kita rencanakan Rp 23,6 triliun, naik Rp 6,8 triliun atau 40,5 persen dari pagu APBN-P 2011. Dana BOS itu kita tujukan untuk stimulus bagi daerah, bukan sebagai pengganti dari kewajiban daerah untuk menyediakan anggaran pendidikan BOS Daerah," kata Presiden.
Dengan adanya peningkatan alokasi dana BOS, Presiden mengatakan tak ingin mendengar adanya permasalahan dalam penyaluran dana BOS.
Sumber : Kompas
Turut hadir dalam sidang tersebut Wakil Presiden Boediono, jajaran menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, pimpinan lembaga tinggi negara, anggota DPR RI, anggota DPD RI, dan lainnya.
Tak hanya alokasi dana tunjangan profesi guru PNS daerah, pemerintah juga berencana menyediakan anggaran untuk tunjangan tambahan penghasilan guru PNS daerah yang belum memperoleh tunjangan profesi guru, yang keseluruhannya mencapai Rp 2,9 triliun untuk memenuhi kebijakan perbaikan pendapatan guru PNS daerah menjadi minimal Rp 2,0 juta per bulan.
"Selain itu, alokasi dana BOS juga kita rencanakan Rp 23,6 triliun, naik Rp 6,8 triliun atau 40,5 persen dari pagu APBN-P 2011. Dana BOS itu kita tujukan untuk stimulus bagi daerah, bukan sebagai pengganti dari kewajiban daerah untuk menyediakan anggaran pendidikan BOS Daerah," kata Presiden.
Dengan adanya peningkatan alokasi dana BOS, Presiden mengatakan tak ingin mendengar adanya permasalahan dalam penyaluran dana BOS.
Sumber : Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar