M LATIEF
Menakertrans Muhaimin Iskandar
JAKARTA, KOMPAS.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sejauh ini tidak menemukan transaksi keuangan mencurigakan atas nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar.
Ketua PPATK Yunus Husein mengatakan, pihaknya baru menemukan empat transaksi mencurigakan terkait kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Keempat transaksi itu tidak ada yang berkaitan dengan Muhaimin.
”Enggak ada laporan LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan) atas nama atau terkait Muhaimin Iskandar,” kata Yunus melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Minggu (11/9/2011).
Nama Muhaimin disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut. Pihak kuasa hukum salah satu tersangka, yakni Dharnawati, mengungkapkan, ketiga tersangka kasus itu diduga mencoba melakukan penyuapan terhadap Muhaimin. Uang Rp 1,5 miliar yang menjadi alat bukti suap disebutnya untuk tunjangan hari raya (THR) Muhaimin.
Hal itu lantas dibantah Muhaimin. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni pihak swasta Dharnawati, Sekretaris Dirjen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemnakertrans I Nyoman Suisnaya, serta Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Dirjen P2KT Dadong Irbarelawan.
Sebelumnya, Yunus juga mengatakan tidak terdapat laporan transaksi keuangan mencurigakan ke rekening istri Muhaimin, Rustini Murthado, adik ipar Muhaimin bernama Alam, dan orang dekat Muhaimin yang bernama Fauzi.
Pernyataan Yunus tersebut menanggapi informasi yang dilontarkan kader Partai Kebangkitan Bangsa, Lily Wahid. Jumat (9/9/2011). Adik mantan Presiden Abdurrahman Wahid itu mengungkapkan adanya aliran dana mencurigakan senilai Rp 20 miliar yang mengalir ke istri Muhaimin, ipar, dan orang dekatnya. Dana tersebut mengalir ke tiga bank, yakni Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BCA. Namun, Lily enggan mengungkap pihak yang mengalirkan dana tersebut. ”Tunggu KPK saja,” kata Lily.
Sumber : Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar