Rabu, 21 September 2011

Sepeda Masuk Perda Parkir di Jakarta


Ilustrasi




Jakarta, Dirgantara Info Media - 
Materi revisi Peraturan Daerah tentang Parparkiran memasukkan kebutuhan fasilitas parkir untuk para pesepeda di dalamnya. Aturan ini rencananya akan ada dalam Pasal 17 peraturan daerah tersebut.


Manajer Perencanaan Unit Pelaksana Teknis Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syaefuddin Zuhri, mengungkap itu dalam sosialisasi revisi yang sedang dilakukan itu, Rabu 21 September 2011. “Selama ini pengelola parkir tidak memikirkan parkir untuk sepeda,” katanya.

Dalam pasal yang sama juga diusulkan untuk memuat aturan untuk melayani kebutuhan mereka yang berusia lanjut, penyandang cacat, dan ibu hamil. "Karena selama ini disediakan fasilitas bagi tuna netra tetapi sering tidak bisa dipakai orang yang berhak," kata Syaefuddin lagi.

Revisi Perda Perpakiran juga akan membahas lebih lanjut beberapa hal. Di antaranya toleransi waktu parkir dan sarana yang harus disediakan pengelola yang akan diperkuat dengan Peraturan Gubernur mengenai faktor keamanan.

Tak ketinggalan adalah rencana penggolongan tarif melalui zonasi berdasarkan kawasan pengendalian parkir. "Nanti akan diatur golongan A dan golongan B, di mana golongan A akan menerapkan tarif lebih tinggi dengan batasan waktu," kata Syaefuddin.

Nantinya, Syaefuddin menekankan, masalah perpakiran akan menjadi sub sistem transportasi untuk mengurangi kendaraan pribadi dan meningkatkan kendaraan massal. Tapi untuk itu bukan tanpa kendala.

Syefuddin mengungkapkan, hanya sekitar 5,5 persen ruang parkir yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI. Sisanya sebanyak 73 persen diatur oleh swasta.

Selain itu, kata Syaefudin, juga masih ada kemungkinan tumpang tindih aturan dengan instansi pemerintah lain. Misalkan dengan Perusahaan Daerah Pasar Jaya yang selama ini menerapkan tarif parkir tersendiri, tidak menggunakan Perda Perpakiran Nomor 5 Tahun 1999.

ARYANI KRISTANTI

Sumber : Tempo Interaktif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar