Ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pengurangan hukuman atau remisi terhadap para koruptor dan pelaku terorisme dihentikan. Sejalan dengan penghentian remisi, Presiden Yudhoyono juga meminta agar segera dilakukan revisi terhadap ketentuan hukum yang mendasarinya.
Hal itu diungkapkan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN Denny Indrayana yang mengaku baru bertemu dengan Presiden Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/9/2011) malam ini.
"Presiden menegaskan kembali persetujuannya untuk menguatkan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan terorganisir, khususnya korupsi dan terorisme. Untuk itu, pengurangan hukuman atau remisi kepada para koruptor dan teroris disetujui untuk dihentikan," ujar Denny.
Sebagaimana diberitakan, setelah Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar memberikan remisi kepada ribuan narapidana, termasuk koruptor dan pelaku terorisme, pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus lalu, sejumlah kalangan masyarakat memprotes. Mereka menuding kebijakan pemerintah justru tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan.
Menurut Denny, alasan dihentikannya remisi bagi koruptor, selain agar pemidanaan terhadap koruptor dan pelaku terorisme menjadi lebih jelas, juga agar sejalan dengan semangat antikorupsi yang mendasari pemidanaannya.
"Langkah ini diharapkan juga bisa mendorong semangat pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Denny.
Denny menyatakan, kebijakan penghentian remisi bagi para koruptor dan pelaku terorisme itu harus dilakukan sejalan dengan perbaikan peraturan perundangan yang melatarbelakanginya.
Sumber : Kompas
Berita Terkait : Presiden Sedih Korupsi Masih Terjadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar